Jumat, 24 April 2026

Pemerintahan Jokowi

Sabtu, Jokowi Akan Terima Pimpinan DPR di Istana

Presiden Jokowi akan menerima pimpinan DPR di kompleks istana kepresidenan, Sabtu (25/10/2014).

WARTA KOTA, GAMBIR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima pimpinan dewan perwakilan rakyat (DPR) di kompleks istana kepresidenan, Sabtu (25/10/2014).

Demikian Mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Andi Widjajanto meyampaikan kepada wartawan, di kompleks istana negara,Jakarta, Jumat (24/10/2014) tengah malam.

Dijelaskan, kedatangan pimpinan DPR ini terkait surat Presiden Jokowi mengenai perubahan nomenklatur kementerian. "Besok (Sabtu 25/10/2015) Pak Jokowi akan menerima pimpinan DPR, atas peruban nomenklatur kementerian," ungkap Andi.

Lebih lanjut Menurut Andi, dijadwalkan pimpinan DPR akan bertemu Jokowi di istana kepresidenan sekitar pukul 08.00. "Dijadwalkan pagi, sekitar jam 8. Akan dikonfirmasi ulang. Di istana," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah mengirim surat perubahan nomenklatur (tata cara penamaan) kementerian ke DPR. Ada 6 perubahan yang dibuat Jokowi.

Surat yang dikirim Jokowi ke DPR hanya dua lembar. Lembar pertama berisi pengantar surat, sedangkan lembar kedua berisi perubahan kementerian. Perubahan kementerian dijabarkan dalam tabel. Satu kolom tabel itu berisi nama kementerian saat ini, dan tabel lain di kolom sebelahnya.

DPR harus menindaklanjuti surat itu dengan cepat. Jika tak direspons dalam 7 hari, maka Presiden Jokowi berhak mengimplementasikan perubahan itu ke kabinetnya tanpa pertimbangan DPR.

Berikut perubahan kementerian yang diajukan dalam surat Jokowi ke DPR:

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata

3. Kementerian Pendidikan dan Kementerian Ristek diubah menjadi:
a. Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
b. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diubah menjadi:
a. Kementerian Ketenagakerjaan
b. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

6. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved