Sejumlah Advokat Gugat Setya Novanto dan Jaksa Agung
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Forum Advokat Pengawal Konstitusi mendatangi PN Jakarta Selatan.
WARTA KOTA, JAKARTA -- Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedatangan mereka dalam rangka mendaftarkan gugatan terhadap Jaksa Agung, Kejari Jakarta Selatan, KPK, Setya Novanto, Tanri Abeng, Bambang Subianto, DPP Golkar, dan DPR RI terkait kasus korupsi cassie Bank Bali.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menjelaskan kenapa Jaksa Agung ditempatkan sebagai tergugat dikarenakan selaku pejabat utama dalam penanganan kasus pidana korupsi Cassie Bank Bali seperti dalam Putusan PK Nomor 12 PK/ Pid.sus/2009 atas nama terdakwa Joko S Tjandra banyak fakta yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di antaranya bahwa Joko Soegiarto Tjandra baik selaku pribadi atau selaku Direktur PT Era Giat Prima bersama-sama dengan Setya Novanto, Rudy Ramli, Pande Nasorahona Lubis, dan lain-lain dinyatakan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Itu diucapkan 64 kali dalam putusan, bukan pujian kepada Setya Novanto tapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Petrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2014).
Sebelumnya pihaknya mengirim surat kepada pihak kejaksaan dengan surat TPDI nomor 045/TPDI/XII/2011 tertanggal 14 Desember 2011 yang isinya menanyakan tentang status dan kelanjutan penanganan kasus korupsi cassie PT Bank Bali. Tapi hingga kini tidak kunjung ada jawaban.
Dalam kasus tersebut, Rudy Ramli, Pande Nasorahona Lubis, Syahril Sabirin, Firman Soetjahja, Rusli Suryadi telah divonis bersalah dan telah selesai menjalani hukuman penjara, dan Joko Tjandra yang divonis dua tahun penjari hingga kini masih buron. Namun nama-nama seperti Setya Novanto, Tanri Abeng, dan Bambang Subiato meskipun disebut dalam putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) Joko S Tjandra dan Putusan Kasasi Perkara Nomor 380 K/ Pid:2011 tanggal 10 Maret 2004 atas terdakwa Pande N Lubis dan kawan-kawan tidak pernah tersentuh.
"Itu tidak adil karena kenapa yang lain dihukum sementara mereka tidak disentuh, padahal mereka bersama-sama melakukan korupsi dan berkas perkaranya harus diajukan secara terpisah," ungkapnya.
Selain itu, dikatakan Petrus, pihaknya pun menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikarenakan sebelumnya pihaknya pun sudah menyurati KPK dan berjanji akan melakukan supervisi terkait kasus tersebut dalam surat balasannya.
Namun, hingga kini tidak ada langkah apa-apa yang dilakukan KPK. Bahkan Juru Bicara KPK saat itu Johan Budi menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan Setya Novanto saat menanggapi terpilihnya menjadi ketua DPR RI.
Untuk itu, mereka menuntut agar majelis hakim memerintahkan jaksa agung dan Kejari Jakarta Selatan segera membuka kembali penyidikan dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Setya Novanto, Tanri Abeng, dan Bambang Subianto untuk segera dilimpahkan ke penuntutan dan melalu sebuag putusan provisi memerintahkan DPP Golkar memberhentikan dan melakukan PAW terhadap Setya Novanto serta menariknya dari jabatan sebagai ketua DPR RI.
"Setidak-tidaknya dengan statusnya dalam kasus korupsi cassie Bank Bali Setya Novanto dilarang melakukan aktivitas mengatasnamakan pimpinan DPR RI karena telah menyandera DPR RI dalam melakukan fungsi kontrol terhadap kejaksaan dan KPK," ungkapnya.
Sementara Koordinator Faksi Hermawi Taslim menjelaskan bahwa gugatannya diterima PN Jakarta Selatan dengan nomor register pengaduan perkara 613/Pid/2014/PN Jaksel.
"Gugagatan ini diajukan karena jelas banyak rekayasa muncul ke publik dimana pelaku secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan korupsi. Beberapa orang divonis tapi ada yang dibiarkan melarikan diri, ada tiga orang tidak diproses diantaranya Setya Novanto. Diskriminasi ini yang ingin kami akhiri," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Setya Novanto hadapi dengan santai gugatan tersebut. "Enggak apa-apa,silakan saja," ujar Setya.
Menggangu Pak? "Eggak mengganggu. Aman-aman saja," lanjut Setya.