Senin, 13 April 2026

Pemerintahan Jokowi

Presiden Jokowi Masih Menunggu Pertimbangan DPR

Presiden Jokowi batal mengumumkan menteri kabinet dikarenakan masih menunggu pertimbangan DPR

WARTA KOTA, GAMBIR - Mantan ketua tim transisi Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) Rini Mariani Soemarno Soewandi, mengungkapkan alasan batalnya pengumuman nama-nama kabinet, Rabu (22/10/2014) malam.

Rini katakan, batalnya Pengumuman nama-nama menteri hari ini didasarkan masih menunggu pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat terkait penggabungan dan pemisahan kementerian negara.

"Batal, karena masih menunggu pertimbangan dari DPR," ungkap Rini, sambil berjalan menuju dalam istana merdeka, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Hal senada juga disampaikan mantan Deputi Tim Transisi, Hasto Kristiyanto. "Sebagai presiden yang taat terhadap peraturan perundang-undangan maka sesuai dengan ketentuan UU Kementerian negara maka hari ini telah dikirimkan surat kepada DPR RI,"kata Hasto di Depan Rumah Megawati, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).

Wasekjen PDIP ini mengatakan, pertimbangan dari DPR sangat diperlukan karena telah diatur oleh undang-undang. Ia mengaku pertimbangan tersebut bagian dari seluruh tahapan-tahapan yang diikuti oleh presiden agar terciptanya
pemerintahan yang bersih sesuai komitmen kementerian Jokowi-JK.

Selain itu, Hasto menyebut batalnya pengumuman juga berkaitan dengan pengecekan nama-nama yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.

"Persoalan-persolan yang berkaitan korupsi maka terkait dari beberapa nama itu belum disampaikan ke PPATK guna dilakukan pengecekan terhadap nama-nama tersebut,"kata Hasto.

Menurut, Hasto batalnya presiden mengumumkan nama-nama menteri hari ini masih dalam batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang. Diketahui presiden mempunyai waktu selambat-lambatnya 14 hari setalah pelantikan untuk mengumumkan nama-nama menteri dalam pemerintahannya.

"Untuk menetapkan seluruh menteri-menteri yang mewujudkan visi misi presiden dan menerapkan pemerintahan yang efektif maka pendalaman dan pertimbangan yang matang sangat diperlukan," kata Hasto.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyurati pimpinan dewan perwakilan rakyat (DPR) terkait adanya perubahan susunan kementerian dalam kabinet pemerintahannya bersama Jusuf Kalla (JK).

Mantan Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto mengungkapkan surat tersebut sudah diteken Jokowi, Selasa (21/10/2014) kemarin.

"Suratnya ditandatangani kemarin. Berdasarkan undang-undang kementrian negara itu ada pasal yang menyebut kalau presiden meminta pertimbangan DPR kalau ada perubahan," ungkap Andi di kompleks istana kepresidenan, jakarta, Rabu (22/10/2014).

Langkah Jokowi ini, menurutnya, adalah langkah komunikasi yang baik, yang tengah dibangun presiden dengan parlemen. "Jadi kemarin menandatangani surat, mestinya pagi ini di Sekjen DPR untuk diteruskan ketua DPR. Pak jokowi akan nelpon ketua DPR menyampaikan perubahan kementrian," jelasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved