Jumat, 10 April 2026

Upah Buruh

Ahok Tolak Kenaikan UMP DKI Jadi Rp 3,1 Juta

Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 205 tidak akan sebesar tahun 2014.

Editor: Suprapto

WARTA KOTA, BALAI KOTA— Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 205 tidak akan sebesar tahun 2014 lalu. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak besaran UMP DKI sebesar Rp 3,1 juta seperti usulan buruh.

Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2013 yang mengacu pada 60 komponen tidak banyak perubahan, disusul dengan tingkat inflasi yang terus ditekan oleh pemerintah.

"kenaikan pasti kecil, karena KHL-nya rendah. Kemudian hasil survey kita menunjukan inflasi juga rendah. Inflasi harus terus kita tekan di Jakarta," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/10).

UMP di DKI Jakarta diketahui sebesar kurang lebih Rp 2,4 juta, mengacu pada KHL 60 komponen sebesar Rp 2,2 juta. Untuk UMP 2014, elemen buruh meminta kenaikan sebanyak 30% dari UMP 2013 dengan KHL sebanyak 86 komponen menjadi Rp 3,12 juta.

"Saya bilang, jadi kita naikin UMP tuh bukan pake perasaan yang bilang saya butuh naik 30 persen, nah dulu kenapa bisa naik 43 persen. Karena hasil survey KHL, ke UMP itu 5 tahun gak pernah sama, ya kan," ungkapnya.

Dalam pertemuannya dengan elemen buruh pagi ini, pria yang karib disapa Ahok menolak permintaan buruh. Pemprov DKI Jakarta beralasan harus mempertibangkan kemampuan pengusaha untuk membayar pegawainya sesuai KHL.

"Saya bilang inilah fungsi pemerintah, bagaimana mengatur keadilan tadi, mengadministrasi keadilan sosial. Bukan untuk memenuhi kehendak sebagian orang, karena takut dianggap tidak baik," ucap pria kelahiran Belitung Timur tersebut.

UMP DKI Jakarta dalam dua tahun terakhir mengalami kenaikan yang signifikan. Tahun 2012, upah buruh di ibukota sebesar Rp 1,529.150 naik menjadi Rp 2,2 juta (dengan KHL Rp 1,9 juta) melalui SK Gubenur Nomor 189 Tahun 2012 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada tanggal 20 November 2012.

Selanjutnya, tahun 2014 Joko Widodo menaikan UMP sebesar 6% dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2,4 juta (dimana KHL Rp 2,2 juta). Namun diprediksi untuk KHL tahun 2014 untuk menentukan UMP 2015 hanya akan naik kurang lebih 10%.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved