Sabtu, 11 April 2026

Pemerintahan Jokowi

Inilah Proyek-proyek Mangkrak di Era Jokowi

Selama dua tahun pemerintahan Gubernur Joko Widodo di DKI Jakarta, beberapa proyek tercatat tidak dilanjutkan alias mangkrak.

Editor: Suprapto

WARTA KOTA, PALMERAH— Selama dua tahun pemerintahan Gubernur Joko Widodo di DKI Jakarta, beberapa proyek tercatat tidak dilanjutkan alias mangkrak. Proyek tersebut antara lain pembangunan monorel dan stadion di Taman BMW, Sunter, Jakarta Utara.

Pembangunan dua proyek tersebut diresmikan langsung oleh Jokowi. Lantas, bagaimana seharusnya Pemerintah Provinsi DKI bertindak, mengingat Jokowi akan segera mundur dari jabatan Gubernur DKI?

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyarankan agar Pemprov DKI menghentikan saja proyek yang groundbreaking-nya dilakukan pada Oktober 2013 itu.

Menurut Agus, para pakar transportasi telah sepakat bahwa monorel tidak akan mampu membantu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi karena hanya beroperasi di tengah kota. "Monorel itu dari awal sudah enggak benar. Jadi, tidak usah dilanjutin sajalah," kata Agus kepada Kompas.com.

Mengenai proyek pembangunan stadion di Taman BMW, Agus meminta Pemprov segera menuntaskan polemik kepemilikan tanah pada proyek yang peletakan batu pertamanya dilakukan pada Mei 2014 itu.

Hal itu ditekankan karena stadion dinilai akan memiliki peran vital saat Asian Games 2018 dihelat di Jakarta. "Taman BMW masih ada masalah tanah. Jadi harap segera diurus lah itu. Nanti pembangunannya harus dilanjutin Ahok (Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama)," ujar dia.

Seperti yang diberitakan, pada proyek monorel, Ahok, sapaan Basuki secara terang-terangan menyarakan menolak melanjutkan proyek besutan Sutiyoso dan Megawati Soekarnoputri itu. Meskipun sudah pelaksanaan groundbreaking dan public hearing, hingga kini, PT Jakarta Monorail belum dapat mengerjakan proyek fisik.

Ia pun mengancam tidak akan menandatangani proyek monorel jika ia menjadi Gubernur DKI nanti. Basuki tidak yakin PT Jakarta Monorail memiliki investasi dan modal dalam membangun moda transportasi massal senilai Rp 15 triliun itu.

Sementara pada proyek pembangunan stadion di Taman BMW, setidaknya ada dua penggugat di atas lahan yang akan dibangun stadion, salah satu penggugat atas nama Lim Kit Nio. Lim menyatakan, lahan seluas 392.497 meter persegi dari 26,5 hektare lahan Taman BMW adalah miliknya berdasarkan Verponding 1809 No 16 Tahun 1937 tertanggal 3 Oktober 1937.

Namun, empat kali pemanggilan, penggugat tak pernah datang. Informasi yang beresar menyebutkan pada 2003, Pemprov DKI memohon BPN mensertifikasi lahan taman ini. Penelitian BPN pertama selesai pada 2006.

BPN minta Pemprov DKI Jakarta menguasai lahan terlebih dahulu lantaran banyak permukiman liar di sana. Pemprov DKI menertibkan bangunan liar pada 2008 untuk mengajukan sertifikasi lahan dan baru rampung pada Mei 2014.

Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono yakin proses sertifikasi lahan dilaksanakan dengan benar. "Kami yakin, proses penelitian BPN untuk mensertifikasi lahan Taman BMW benar. Jadi, kalau ada yang mau gugat, tapi melalui surat verponding, saya tertawa saja," kata dia. (Alsadad Rudi)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved