Selasa, 7 April 2026

Lelang Jabatan

Perombakan Struktur, Lurah-Camat Tak Perlu Ikut Lelang Jabatan

Posisi Camat dan Lurah tidak diwajibkan untuk mengikuti lelang jabatan. Karena sudah dilakukan Mei 2013

WARTA KOTA, GAMBIR - Perombakan struktur organisasi lewat seleksi dan promosi terbuka atau kerap disebut lelang jabatan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mewajibkan Camat dan Lurah untuk mengikutinya. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur tentang jabatang struktural Pemprov DKI.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), I Made Karmayoga mengatakan bahwa posisi Camat dan Lurah tidak diwajibkan untuk mengikuti lelang jabatan. Pasalnya, proses lelang jabatan untuk Camat dan Lurah sudah dilakukan terlebih dahulu pada Mei 2013 lalu.

"Lurah dan Camat definitf tidak wajib mengikuti proses seleksi dan promosi terbuka itu," kata Made di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Dia menjelaskan bahwa kinerja para Camat dan Lurah definitif akan dinilai dan dievaluasi oleh Wali Kota. Sehingga, ketika mereka tidak memiliki kinerja yang bagus maka akan diganti atau dimutasi oleh Wali Kota.

"(Jabatannya-red) Bisa jadi tetap. Namun, hasilnya nanti akan dievaluasi oleh Wali Kota," ucapnya.

Menurutnya, jika Camat dan Lurah ingin meningkatkan kariernya maka otomatis akan mengikuti proses lelang jabatan. Namun, kalau tidak berarti mereka nyaman dengan jabatannya saat ini.

"Kalau bersangkutan ingin bergerak untuk promosi maka harus ikut. Kalau tidak? berarti stay ditempat itu," ucapnya.

Jumlah Camat dan Lurah yang ada di Jakarta ada sebanyak 415 orang. Terdiri dari 44 orang Camat dan 267 orang Lurah. Namun, Made, mengaku belum mendapatkan data resmi Lurah dan Camat mana yang mengikuti proses lelang jabatan itu.

"Saya belum ada datanya, ada di kantor soalnya. Saya sedang diluar," ucapnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved