Sabtu, 11 April 2026

Perjudian

Dua Bandar Judi Togel di Depok Dibekuk Polisi

Kedua bandar togel yang mangkal di Pasar Agung, Sukmajaya, membuat resah sejumlah pedagang di sana.

Penulis: Budi Sam Law Malau |

WARTA KOTA, DEPOK - Dua bandar judi togel yakni DDS (54) dan HH (59) dibekuk aparat Polsek Sukmajaya saat keduanya tengah mangkal penunggu pembeli di Pasar Agung, Sukmajaya, Depok, Minggu (12/10).

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo, menuturkan kedua bandar judi togel ini sudah diincar pihaknya berkat laporan masyarakat.

Menurut Agus, kedua bandar togel yang mangkal di Pasar Agung, Sukmajaya, membuat resah sejumlah pedagang di sana.

"Keduanya membuat resak pedagang dan pembeli di Pasar Agung. Dari laporan itu keduanya kami tangkap," kata Agus, Minggu (12/10).

Menurutnya dari tangan keduanya diamankan sejumlah barang bukti yakni uang hasil penjualan judi togel Rp 233.000, buku rekapan nomor togel, buku tafsir mimpi, dua HP, dan dua buah bolpoint.

"Para pelaku mangkal dan menunggu pelanggan yang memasang nomor undian togel di Pasar itu. Selain itu mereka juga menerima pesanan pemasangan melalui sms," katanya.

Agus menjelaskan dari pemeriksaan keduanya diketahui mengontrak rumah tak jauh dari Pasar Agung.

"Mereka mengaku menjadi bandar togel karena tidak ada pekerjaan lain untu memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Agus.

Atas perbuatan keduanya, tambah Agus, para bandar judi togel ini akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami akan terus membasmi segala bentuk perjudian di Depok, karena hal ini sudah meresahkan masyarakat," katanya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved