Bentrokan FPI
Novel Sudah Memenuhi Unsur Objektif Penahanan
Pukul 13.00 siang ini kita perkirakan sudah ada keputusan, ditahan atau tidak, ujar Rikwanto
WARTA KOTA, SEMANGGI - Polda Metro Jaya akan memastikan apakah akan menahan atau tidak Novel Bamukmin, petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang menyerahkan diri pada Rabu (8/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, jika melihat pasal yang dijerat kepada Novel, maka unsur objektif untuk penahanan sudah bisa dilakukan.
”Kalau dilihat dari pasalnya yakni 160 KUHP tentang penghasutan, 170 tentang pengeroyokan, dan 214 KUHP tentang melawan petugas, itu ancaman hukuman tujuh sampai delapan tahun,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/10).
Dikatakan Rikwanto, dibutuhkan unsur subjektif dari penyidik yang menyangkut tiga pertimbangan yakni untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan perbuatannya lagi.
”Pukul 13.00 siang ini kita perkirakan sudah ada keputusan, ditahan atau tidak,” ujarnya.
Seperti diberitakan Novel Bamukmin menyerahkan diri setelah beberapa hari dicari penyidik Polda Metro Jaya. Ia datang ke Polda dengan didampingi kuasa hukumnya. Sejak Rabu sore hingga Kamis siang ini, Novel masih diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.