Keluarga Feby Lorita Berharap Hukuman Sesuai Tuntutan Jaksa
Keluarga Feby Lorita berharap Majelis Hakim memvonis tersangka pembunuhan Feby dengan hukuman seumur hidup
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA, DEPOK - Keluarga Feby Lorita (31) korban pembunuhan yang jenazahnya ditemukan di dalam bagasi mobil Nissan March miliknya akhir Januari 2014 lalu, berharap Majelis Hakim memvonis Asido April Parlindungan Simangunsong (22), terdakwa pembunuh Feby, dengan hukuman seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kami berharap majelis hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman seumur hidup. Sanksi itu pantas diterima terdakwa, karena telah membunuh adik kami dengan keji," kata Evy Lorita (44) kakak kandung Feby kepada Wartakotalive.com, Rabu (8/10/2014).
Menurut Evy, dari semua fakta dan alat bukti dipersidangan sudah sangat jelas bahwa Asido membunuh Feby dengan sangat terencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Jadi tidak dituntut hukuman mati saja sudah bagus untuk dia," kata Evy.
Seperti diketahui dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (7/10/2014) kemarin, Jaksa Penuntut Umum menuntut Asido dengan hukuman seumur hidup, karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Sapto Supriyono serta Hakim Anggota I Rina Zein dan Hakim Anggota II Hasanuddin. Majelis Hakim lalu memutuskan bahwa sidang selanjutnya digelar, Selasa (14/10/2014) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum Asido, Sahara Pangaribuan, mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan dan sangat prematur.
Sebab, tidak ada satu pun saksi dari semua saksi yang dihadirkan di persidangan, yakin atau mendengar langsung bahwa Asido merencanakan pembunuhan terhadap Feby.
"Memang benar pembunuhan itu terjadi. Tetapi kalau direncanakan, tidak ada saksi yang mengarahkan hal itu, serta tidak ada bukti yang menjelaskannya. Ini makanya kami bilang, tuntutan ini terlalu prematur," kata Sahara, Rabu (8/10/2014).
Karenanya, kata Sahara, setelah mendengar tuntutan jaksa itu, Asido menangis. "Sebab ia merasa tidak merencanakan pembunuhan itu," katanya.