Minggu, 12 April 2026

Ibu Muda Ditangkap Sedang Transaksi Sabu di Bogor

Ibu muda ditanglap karena sedang melakukan transaksi narkoba dengan seorang pengedar di Bogor Trade Mal

Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara

WARTA KOTA, BOGOR - Deby Handasari (25) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Bogor Kota saat sedang melakukan transaksi narkoba dengan seorang pengedar. Ibu muda itu ditangkap di depan Bogor Trade Mall (BTM), Jalan Djuanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (4/10) malam.

Dari tangan pelaku disita 1 plastik kecil sabu seberat 0,50 gram. Selain Debi, polisi juga menangkap Johan Tanamal alias Johan (29) yang menjual sabu ke wanita tersebut.

Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, Iptu Maulana Mukarom mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi rencana transaksi sabu di depan BTM.

"Dari informasi yang kita terima, anggota ditempatkan di sekitar lokasi transaksi untuk mengamati kedua pelaku. Saat mereka melakukan transaksi, petugas menangkap keduanya dengan barang bukti 0,50 gram sabu," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Senin (6/10).

Kepada petugas Deby mengaku menggunakan sabu bersama teman-temannya dan mantan suaminya. Wanita warga Kampung Cibuluh RT 3/3 Kelurahan Kedunghalang Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor merasa dijebak oleh mantan suaminya.

"Saya disuruh pakai (sabu) bareng sama mantan suami saya. Cuma pengen seneng-seneng aja. Saya pun tergiur rayuan mantan suami untuk menggunakan sabu," katanya.

Dia mengatakan, sudah menggunakan narkoba sejak 2 tahun lalu bersama mantan suaminya."Saya pengen suami saya juga ditangkap," tutur wanita yang masih berstatus mahasiswi ini.

Selain menangkap Deby dan Johan petugas juga meringkus 10 tersangka lainnya. Para tersangka merupakan pengedar dan pemakai ganja serta sabu. Dari tangan para pelaku disita, 13 kilogram ganja kering siap pakai.

Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan dari 12 tersangka, 2 diantaranya adalah residivis. "Dalam beberapa hari ini kita lakukan giat operasi narkoba dan menangkap 12 tersangka. Mereka mengedarkan dan menggunakan narkoba di wilayah Kota Bogor," katanya.

Tiga tersangka yang ditangkap saat digelar razia lalu lintas di pertigaan Ciawi, Bogor Timur, Kota Bogor. Saat itu, tersangka tengah mengendarai mobil dan kedapatan membawa 1 kilogram ganja yang berasal dari Sukabumi.

"Tiga orang bisa kita amankan, sedangkan dua pelaku melarikan diri. Kita masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved