Siswa Dianiaya
Hari ini, Pembacaan Tuntutan Dua Terdakwa Siswa SMAN 3
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya terhadap J dan W, dua terdakwa kasus dugaan kekerasan pecinta alam SMA 3
WARTA KOTA, CILANDAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap J dan W, dua terdakwa kasus dugaan kekerasan pecinta alam SMAN 3, dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2014).
"Hari ini agendanya pembacaan tuntutan dari JPU," kata Achmad Sumarjoko, kuasa hukum J.
J dan W telah memasuki pekan kedua persidangan sejak sidang pertama, Rabu (24/9/2014). Belasan saksi yang terdiri dari anggota Sabhawana sudah dihadirkan untuk bersaksi.
J adalah alumni yang baru lulus tahun ini. Ia ikut dalam kegiatan Sabhawana, Juni lalu, dan diduga menganiaya Arfiand Caesar Al Irhami alias ACA, siswa kelas I, yang menyebabkan ACA tewas seusai kegiatan tersebut.
Sementara itu, W adalah siswa kelas III. W juga merupakan pengurus Sabhawana sama dengan lima siswa yang telah lebih dulu ditetapkan jadi tersangka dan sudah divonis.