Selasa, 7 April 2026

Polda Belum Tahu Wacana DPR Naikkan Tarif SIM

Polda Metro Jaya belum mengetahui mengenai wacana kenaikan tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Rp 300.000.

WARTA KOTA, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menyatakan belum mengetahui mengenai wacana kenaikan tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Rp 300.000.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, ‎pihaknya selaku operator pembuatan SIM di wilayah Jakarta dan sekitarnya belum mendengar adanya rencana kenaikan tarif SIM.

"Kami tidak mengetahuinya, kalau itu semua keputusan ada di Kementerian bukan dari kami, kami hanya pelaksana," kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto, selaku pelaksana maka pihaknya akan Menurut pada kebijakan yang berlaku. Seperti diketahui, pemerintah akan menyesuaikan tarif pembuatan SIM tahun depan. Hal ini dilakukan untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penertiban SIM A, B, dan C dari Rp 80.000 - Rp 120.000 direncanakan menjadi Rp 300.000. Kenaikan biaya pembuatan SIM tersebut dilakukan untuk mendongkrak PNBP Kemenhukham tahun anggaran 2015 yang disepakati sebesar Rp 4,064 triliun.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved