Kampung Deret

Dewan Kota Desak Pemprov Jakarta Benahi Program Kampung Deret

Gara-gara satu rumah tidak mau direnovasi, seluruh rumah pada suatu gang tidak bisa ikut program kampung deret.

WARTA KOTA, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta membenahi dan mengevaluasi pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana penataan perumahan rakyat atau program kampung deret karena belum menyentuh seluruh pemukiman kumuh di ibu kota.

"Gara-gara satu rumah tidak mau direnovasi, seluruh rumah pada suatu gang tidak bisa ikut program kampung deret. Seharusnya pemerintah membuat aturan lain sebagai solusi, tidak bisa kaku begitu," kata Anggota Dewan Kota Jakarta Pusat Basri Bascho di Jakarta, Senin, ketika ditanya permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.

Ia mengemukakan, seharusnya pemerintah mengizinkan rumah yang sudah bagus untuk tidak direnovasi atau mengikuti aturan dalam program kampung deret agar program ini tetap berjalan di pemukiman padat.

"Pemilik rumah yang tidak mau karena merasa rugi jika harus mengorbankan lahan, ya biarkan saja tidak ikut asalkan tetangganya tetap jalan," ujar anggota perwakilan Kecamatan Meteng ini.

Ia menilai program kampung deret ini harus diteruskan karena terbukti mampu mengubah situasi kumuh suatu pemukiman.

Sebanyak 420 unit rumah di Jakpus yang tersebar di beberapa kecamatan sudah masuk dalam program kampung deret pada 2014. Sementara 180 unit rumah direncanakan pada 2015, kata dia.

Sebelumnya, kampung deret telah berdiri di Kecamatan Senen, Tanah Abang, dan Kemayoran.

"Gang yang sebelumnya hanya memiliki jalan seluas 50 meter kini bisa 1,5 meter. Ini tentunya sangat baik sekali karena masyarakat bisa hidup lebih nyaman dan sehat," kata penyambung lidah warga dan pemerintah ini.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 thn 2013 menyatakan program kampung deret merupakan program yang diberikan kepada perumahan dan pemukinan yang perlu segera ditangani karena kondisi serta kualitas permukiman yang kurang sehat dan kurang tertata.

Dalam program itu, Pemerintah Provinsi melalui dana APBD memberikan bantuan perbaikan rumah bagi warga asalkan bersedia menyisikan luas lahan sekitar 1 meter untuk jalan umum.

Selain itu juga bersedia memberikan ruang atau jarak antarrumah setidaknya satu meter.

Program ini memberikan bantuan Rp1,5 juta per meter dengan bantuan maksimal Rp56 juta untuk 36 meter. (Antara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved