Nikahi Empat Lelaki Sekaligus, Perempuan Ini Dihukum Rajam

Seorang perempuan Somalia dihukum mati karena menjalankan praktik poliandri.

Editor: Lucky Oktaviano
Kompas.com/undhimmi.com
ilustrasi hukuman rajam. 

WARTA KOTA, MOGADISHU - Seorang perempuan Somalia dihukum mati karena menjalankan praktik poliandri.

Safiyo Ahmed Jumale (33) diketahui menikahi empat laki-laki sekaligus sehingga dijatuhi hukuman rajam sesuai aturan yang dibuat Al-Shabab, kelompok militan yang menguasai wilayah tersebut.

"Perampuan itu menikahi empat pria dan mengakuinya di pengadilan. Saya telah menanyinya berkali-kali selama ia ditahan dan dia mengatakan bahwa ia sehat secara mental. Keempat pria yang dinikahi telah ditanyai dan membenarkan telah menikahinya," kata hakim pengadilan Sheik Mohamud Abu Abdullah, Sabtu (27/9/2014).

Safiyo dihukum rajam pada hari Jumat (26/9/2014) di Barawe, kota di pesisir selatan Somalia, yang dikuasai kelompok militan Muslim al-Shabab.

Al-Shabab, yang terkait al-Qaida, menguasai kawasan yang luas di Somalia selatan dan tengah. Kelompok radikal itu memberlakukan hukum Islam yang ketat termasuk rajam.

Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved