Pelarangan Premium di Jalan Tol Sudah Sesuai Edaran BPH Migas
Soal larangan menjual premium di jalan tol, menurut Pertamina hal itu sudah sesuai dengan surat edaran BPH Migas
WARTA KOTA, PALMERAH - Vice President (VP) Corporate Communication PT Pertamina Persero, Ali Mundakir angkat bicara terkait kebijakan pelarangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium di jalan tol. Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan edaran dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas).
"Itu karena pertamina melaksanakan kebijakan pemerintah (sesuai edaran BPH Migas) yang melarang penjualan BBM subsidi di jalan tol. Sehingga pertamina disurati oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," katanya melalui via pesan singkat kepada Wartakotalive.com, Senin (22/9/2014).
Hal demikian menurutnya, lantaran diduga mematikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan tol. Tak hanya, itu menurut Ali, banyak pengusaha SPBU di jalan tol yang merasa kebijakan tersebut tidak adil.
"Tidak terjadi pemerataan usaha karena mereka dilarang berjualan BBM subsidi," singkatnya.
Ia menuturkan, pertamina hanya melaksanakan kebijakan yang menjadi domainnya pemerintah (BPH Migas). Maka dari itu, untuk di jalan tol sudah sesuai surat edaran BPH migas.
"Kebiajakan itu mulai tgl 6 Agustus 2014," tutupnya. (Panji Baskhara Ramadhan)