Korupsi Transjakarta
Kasus Udar, Ahok: Pihak Lain Terlibat, Buktikan Saja di Pengadilan
Wagub Basuki Tjahaja Purnama enggan berkomentar terkait penahanan mantan Kadishub DKI, Udar Pristono oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/9/2014).
WARTA KOTA, JAKARTA - Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama enggan berkomentar banyak terkait penahanan mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono oleh Kejaksaan Agung pada Rabu malam (17/9/2014) . Alasannya lanjut pria yang karib disapa Ahok, kasus Udar sudah masuk wilayah hukum.
"Itu wilayahnya Jaksa, bukan wilayahnya kita. Kita tidak mau ikut campur," ujar Ahok di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).
Ahok mengatakan silahkan saja apabila Udar menuduh pimpinan pemerintah provinsi DKI Jakarta ikut bertanggungjawab. Hanya saja, lanjut Ahok tuduhan itu mesti dibuktikan di pengadilan.
"Bisa saja, tapi nanti buktikan di pengadlan. Ini kan proses hukum, tunggu dipengadilan saja," ujar Ahok.
Untuk Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014 bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Udar Ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar. Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh orang tersangka. (Taufik Ismail)