Kamis, 16 April 2026

Kecelakaan

BREAKING NEWS: Nahkoda Kapal KM Paus Tersangka

Polres Kepulauan Seribu akhirnya menetapkan tersangka atas kasus meledaknya kapal KM Paus di perairan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (27/8/2014).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |

WARTA KOTA, KEPULAUAN SERIBU - Setelah melakukan penyelidikan selama tiga pekan, Polres Kepulauan Seribu akhirnya menetapkan tersangka atas kasus meledaknya kapal KM Paus di perairan Gosong Sekati, Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara pada Rabu (27/8/2014) lalu.

Dari bukti di lapangan dan hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari nahkoda, anak buah kapal (ABK), penumpang kapal, operator pengawas pengguna BBM dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui tersangkanya adalah nahkoda kapal berinisial ABD (43).

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, maka kami tetapkan nahkoda berinisial ABD sebagai tersangka," kata AKBP Johanson Ronald Simamora, Kapolres Kepulauan Seribu pada Selasa (16/8/2014).

Johanson mengatakan, ABD terbukti bersalah karena lalai mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax secara langsung dari lubang tangki tengah. Padahal berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar, kata Johanson, pengisian BBM harus dilakukan melalui saluran yang ada di luar kapal.

Menurut Johanson, mengisi BBM langsung lewat lubang tangki, rentan adanya tetesan dan genangan bahan bakar di sekitar tangki. Apabila genangan itu dibiarkan, maka akan menguap dan berubah menjadi gas yang siap menyala jika ada sumber api.

"Saat gas dari hasil uap bensin itu memenuhi ruang bawah kapal akan mudah terjadi ledakan. Terlebih ada percikan api itu akibat arus pendek listrik," kata Johanson.

Johanson menjelaskan, proses terbakarnya akumulasi fase uap pertamax ini terjadi secara spontan. Dan apabila terjadi di ruang tertutup, maka tekanan ledakan bisa meningkat cepat, sehingga menimbulkan efek ledakan yang kuat disertai lidah api sesaat.

Kepada polisi, ABD mengaku, sisa bahan bakar yang menetes itu ia bersihkan menggunakan deterjen. Dengan harapan, tetesan bensin akan menghilang dan tidak akan membahayakan penumpang. "Rupanya cara dia menghilangkan tetesan bensin itu sia-sia, bensin itu menguap dan mengumpul di lapisan bawah kapal," ujar Johanson.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para ABK sering mengisi BBM melalui tangki tengah, sehingga hal ini sudah menjadi kebiasaan mereka. Pertimbangan mereka mengisi BBM dari tangki tengah, kata Johanson, untuk mempersingkat waktu pengisian BBM dan di sisi lain nahkoda membiarkan hal itu. "Alasan mereka apabila mengisi BBM lewat tangki tengah akan lebih cepat masuk ke tangki, dibandingkan melalui saluran tangki yang ada di luar," kata Johanson.

Oleh karenanya, kata Johanson, untuk memperdalam penyelidikan ini, pihaknya berencana memanggil Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI guna mencari tahu terkait SOP perkapalan.

Johanson menambahkan, kesalahan lain yang dilakukan oleh ABD adalah menyambung kabel yang telah putus menggunakan selotip listrik yang tidak sempurna. Sambungan kabel yang berada di antara tanki dan mesin itu akhirnya korslet dan menimbulkan percikan api di bagian tangki kapal.

"Dari pengakuan tersangka, lilitan di bagian kabel yang berfungsi sebagai indikator tangki BBM itu sudah lama dililit menggunakan selotip listrik, dengan harapan indikator berfungsi. Rupanya setelah disambung pun, indikator bensin tetap tidak berfungsi," kata Johanson.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang mengakibat orang luka dengan hukuman lima tahun penjara dan pasal 302 UU RI No 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Tags
Kapal Paus
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved