Rabu, 8 April 2026

Korupsi Tangerang

Sekda Akui Peraturan Wali Kota Pernah Direvisi

Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 2 Tahun 2014 Pasal 3 tentang direksi memang pernah direvisi.

Editor: Suprapto

WARTA KOTA, TANGERANG— Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, Dadi Budaeri, mengakui bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 2 Tahun 2014 Pasal 3 tentang direksi memang pernah direvisi.

"Pernah direvisi karena ada beberapa perubahan. Tapi tidak dalam sehari kami tarik sampai tiga kali. Itu tidak benar," ujar Dadi, Senin (8/9) malam.

Dadi juga membantah tuduhan yang mengatakan bahwa pihaknya sengaja menghapus beberapa poin dalam Perwal terkait keterlibatan dewan pengawas serta syarat-syarat direksi.

"Mana mungkin kami hilangkan. Dua hal diatas itu sudah diatur dalam Permendagri dan Perda. Jadi tidak benar juga itu," kata Dadi lagi.

Saat ditanya hal yang akan dilakukan Pemkot Tangerang terkait pengaduan ini, Dadi mengatakan bahwa pihaknya belum akan mengambil tindakan apa-apa. "Pak Wali (Arief-red) sendiri sudah dengar beritanya. Tapi beliau belum menginstruksikan apapun terkait pengaduan ini," katanya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved