Rabu, 6 Mei 2026

Parkir Liar

Pemkot Depok Tetap Sanksi Gembok untuk Kendaraan Parkir Liar

Saat ini, kami baru punya 15 gembok. Rencananya akan kami tambah sampai 30-an gembok

Tayang:

WARTA KOTA, DEPOK - Dinas Perhubungan Kota Depok menerapkan peraturan gembok bagi mobil yang parkir sembarangan di badan jalan. Sanksi itu berbeda dengan peraturan Pemprov DKI yang menerapkan derek berbayar Rp 500.000.

"Kami sudah terapkan sejak 2013 dan progress-nya bagus, tidak perlu sampai ada peraturan derek," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana kepada Kompas.com, Senin (8/9/2014).

Gandara menuturkan, dalam sebulan ini, ada 90 kendaraan yang terkena gembok petugas Dishub, termasuk lima mobil untuk hari ini. Menurut dia, peraturan yang sudah berjalan setahun itu terkendala oleh fasilitas.

"Saat ini, kami baru punya 15 gembok. Rencananya akan kami tambah sampai 30-an gembok," kata Gandara.

Kekurangan gembok tersebut mengakibatkan terbatasnya langkah Dishub dalam menegakkan aturan itu. Gandara mengatakan, apabila gembok sudah terpakai semua, petugas Dishub hanya memberikan teguran pada pengendara yang memarkir mobilnya secara ilegal.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved