Selasa, 7 April 2026

Penertiban PKL

PKL Kena Razia Langsung Disidang di Pengadilan Biar Kapok

Efek jera kepada pedagang kaki lima (PKL) terus dilakukan petugas Satpol PP Jakarta Barat, setelah melakukan penertiban

Editor: Suprapto

WARTA KOTA, TAMANSARI - Efek jera kepada pedagang kaki lima (PKL) terus dilakukan petugas Satpol PP Jakarta Barat, setelah melakukan penertiban kali ini Satpol PP bekerja sama dengan pengadilan negeri Jakarta Barat menggelar sidang bagi PKL yang masih membandel, Rabu (27/8/2014).

Dalam sidang itu sebanyak 45 PKL bersalah karena menggelar lapak dagangannya di trotoar jalan, diatas saluran air, serta bahu jalan.

Para pedagang ini terjaring di 8 kecamatan yang ada di Jakarta Barat. Menurut Kinedy Tarigan petugas PPNS pedagang paling banyak yang terjaring berasal dari kecamatan Tamansari.

"Total 8 kecamatan yang paling banyak berasal dari Tamansari. Karena lokasi sidangnya juga ditempatkan di sini," ungkapnya kepada Warta Kota, Rabu (27/8/2014).

Para pedagang ini telah melanggar perda nomor 8 tahun 2007. Dengan sanksi denda sebesar Rp 100.000 atau kurungan paling lama 10 hari. (Wahyu Tri Laksono)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved