Kasus Penipuan
Niat Investasi, Dua Pekerja Media Kena Tipu
Penipuan bermodus investasi dapat menimpa siapa pun tanpa terkecuali, termasuk dua orang pekerja media elektronik swasta.
WARTA KOTA, PAMULANG - Penipuan bermodus investasi dapat terjadi kepada siapa pun tanpa terkecuali, seperti halnya yang dialami oleh dua orang pekerja media elektronik swasta. Keduanya yang bercita-cita mengembangkan bisnis di luar karier, justru menjadi korban penipuan akibat kurang hati-hati.
Kasus penipuan tersebut diceritakan korban, yakni Herman (42) karyawan RCTI. Bermula saat dirinya bersama Cicilia Purnomo (30) karyawan RTV menerima ajakan merintis usaha pelaku, yakni Fenantius Titon Koraak (43) warga Jalan Pondok Petir, Beji, Depok pada sekitar awal bulan April 2014 lalu.
Kepada dirinya, dikatakannya, kalau pelaku menjanjikan mereka untuk merintis usaha dengan untung besar pada usaha pembesaran ayam potong bernama Inves Ayam Ternak yakni hanya cukup menanamkan sejumlah modal sebesar Rp 1500 per ekor piyik atau anak ayam, untung sebesar Rp 2300 per ekor saat panen ketika ayam mencapai berat 1,2 kilogram atau berusia dua bulan bisa langsung didapat.
Mengetahui untung yang dijanjikan menggiurkan, dirinya pun sepakat untuk menerima ajakan pelaku untuk berinvestasi. Sejumlah modal dengan total sebesar Rp 19,5 juta pun diserahkan kepada pelaku secara bertahap.
''Dia (pelaku) ngaku insinyur, gayanya parlente. Saya kenal dia karena cara ngomongnya meyakinkan, gambaran usaha yang dipresentasikan juga benar hitungannya," ujar Herman sesaat hendak melaporkan diri di Mapolsek Pamulang, Tangerang Selatan pada Rabu (27/8/2014).
Namun sayang, niat merintis usaha berakhir gagal, pembayaran keuntungan yang sebelumnya dijanjikan atas ternak ayam tak kunjung ada. Bahkan, katanya, tidak sepeser pun hasil keuntungan diterimanya.
''Janji pelaku panen ayam setiap 40 hari palsu semua, karena sampai sekarang keuntungan sama sekali belum kami terima. Malahan sekarang dia nggak bisa lagi dihubungi,'' kata Herman geram.
Herman mengatakan, alasan dirinya tertarik pada bisnis investasi tersebut lantaran besarnya iming-iming penghasilan yang ditawarkan. Karena menurut perhitungannya, dari sebanyak 10.000 ekor ayam yang diinvestasikannya atau sebesar Rp 15 juta, keuntungan yang didapatkannya dapat mencapai Rp 23 juta per panen atau siklus tanam 40 hari.
''Bisa dihitung sendiri, kalau tanam sepuluh ribu ekor dikali keuntungan sebesar dua ribu tiga ratus, untung sudah dua puluh tiga juta. Awalnya sih ragu, tapi cara dia ngomong meyakinkan, kami kayak dihipnotis," kata Herman.
Selain itu, dirinya pun menceritakan, keyakinannya semakin mantap untuk berinvestasi lantaran pelaku menunjukkan sendiri kandang ternak ayam di bilangan Jasinga, Banten merupakan unit usaha perusahaan agrobisnis milik orang Surya Paloh.
"Dia ngakunya kerja di PT Janur Putro, anak perusahaan dari PT Sirat, perusahaan agrobisnis milik Surya Paloh. Kemudian kami cek, peternakannya memang ada, tapi pas ada kejadian begini, rupanya perusahaan Surya Paloh yang asli itu PT Janu Putro, enggak pake huruf 'R','' ungkap Herman.
Merunut hal tersebut, Herman pun mengadukan peristiwa investasi bodong tersebut ke Polsek Pamulang. Namun sayang, kasus mereka ditolak Polsek Pamulang dan dilimpahkan langsung Polda Metro Jaya, lantaran setiap transaksi yang mereka lakukan semua terjadi bukan wilayah hukum Pamulang.
''Saya transaksi di rumah pelaku, kebetulan dia tetangga saya di Jalan Pondok Petir, Depok. Eh rupanya dia cuma ngontrak. Ya sudah saya ke Polsek Pamulang, karena saya pikir sesuai dengan KTP pelaku alamatnya Reni Jaya, Pondok Benda, Tangsel proses hukum bisa di sini. Kalau begitu saya akan laporkan ini ke Polda langsung," kata Herman.