Rabu, 6 Mei 2026

Guntur Bumi

Pengacara Guntur Bumi Heran Kliennya Cuma Dituntut 4 Tahun

Kuasa hukum korban Guntur Bumi, Afriady Putra, mempertanyakan tuntutan jaksa kepada Guntur Bumi.

Tayang:
Editor: Suprapto

WARTA KOTA, PALMERAH— Kuasa hukum korban Guntur Bumi, Afriady Putra, mempertanyakan tuntutan jaksa kepada Guntur Bumi, atau Muhammad Susilo Wibowo, yang hanya empat bulan. Dia mempertanyakan efek jera yang akan didapat suami Puput Melati jika hanya dituntut selama itu.

Menurut Afriady, ada beberapa aspek yang seharusnya tidak membuat Guntur Bumi mendapat hukuman seringan itu. Menurut dia, seharusnya hukuman diberikan di atas satu tahun.

"Guntur Bumi tidak seharusnya diringankan hukumannya. Selama sidang kemarin dia beberapa kali berbohong dan tidak berkata jujur. Guntur Bumi juga tidak merasa bersalah (atas perbuatannya)," ujar Afriady saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/8/2014) pagi.

Afriady menuturkan bahwa Guntur Bumi memang sudah memenuhi haknya mengganti rugi seluruh kerugian korban. Namun, di samping itu, Guntur Bumi sudah menyebabkan masyarakat menjadi resah karena praktiknya yang palsu. Belum lagi masih banyak korban lain yang belum melapor.

Sidang lanjutan kasus penipuan oleh Guntur Bumi dijadwalkan akan digelar kembali besok, Rabu (27/8/2014), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi. Sedangkan pekan depannya, Rabu (3/9/2014) adalah putusan akhir dari sidang Guntur Bumi.

"Kita lihat saja, dia (Guntur Bumi) masih merasa benar atau tidak," tutur Afriady.

Guntur Bumi dituntut empat bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dalam pasal tersebut, ancaman penjara dituliskan maksimal empat tahun.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved