Kamis, 9 April 2026

Diduga Palsukan Surat Tanah, Kades Jadi Tersangka

Diduga memalsukan surat tanah di wilayahnya, Kepala Desa Tamansari, Bogor, Gumelar Suteja ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: |

WARTA KOTA, BOGOR-Diduga telah memalsukan surat tanah di wilayahnya, Kepala Desa (Kades) Tamansari, Kabupaten Bogor, Gumelar Suteja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.

Selain jadi tersangka, Gumelar Suteja juga sudah ditahan di Mapolres Bogor sejak Rabu (20/8) lalu. Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo membenarkan penetapan Suteja sebagai tersangka dugaan kasus jual beli tanah garapan.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan beberapa warga yang merasa tertipu dalam jual beli tanah di Desa Tamansari," ujar Sonny Mulvianto Utomo.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto menjelaskan, Gumelar Suteja resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat dan dokumen jaul beli lahan garapan.

Penahanan kades tersebut atas laporan dari pembeli tanah garapan dan berdasarkan adanya tandatangan pernyataan tidak sengketa serta hak garap di surat-surat tanah tersebut yang dilaporkan oleh kedua pihak yang membeli tanah.

"Di dalam surat-surat tersebut disebutkan tanah milik saudara Anang. setelah saudara Anang. Tapi, saat diperiksa dia mengaku hanya diperintah Kades," ujarnya.

Didik mengatakan, pada awalnya Anang menyakinkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya namun ternyata bukan.

"Saat ini sedang dilengkapi berkas- berkas laporan lainnya, karena laporan yang masuk bukan hanya satu kasus saja. Termasuk pemalsuan tanda tangan dari warga yang di ketahui warga tersebut sudah meninggal dunia," kata Didik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Kades Tamasari itu  dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yaitu tentang pemalsuan surat dan dokumen.

"Kita sudah sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor atas penetapan kades tersebut," ujarnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved