Rabu, 15 April 2026

Pembunuhan

Kakak Beradik Pembunuh Janda Cantik Ini Ganti Kuasa Hukum

Dua kakak beradik terdakwa kasus pembunuhan Feby Lorita (32) janda cantik beranak satu, secara resmi telah mengganti kuasa hukum mereka.

Penulis: Budi Sam Law Malau |

WARTA KOTA, DEPOK -  Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28), dua kakak beradik yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Feby Lorita (32) janda cantik beranak satu, secara resmi telah mengganti kuasa hukum mereka.

Keduanya akan didampingi kuasa hukum baru yang disiapkan keluarga, dalam menjalani persidangan lanjutan berikutnya di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Sebelumnya, dalam beberapa kali sidang keduanya didampingi oleh kuasa hukum Herman Dionne, yang merupakan kuasa hukum yang disediakan negara untuk terdakwa. Namun setelah menjalani beberapa kali sidang bersama Herman, secara resmi keduanya menarik hak kuasa hukum dari Herman dan menggantinya dengan kuasa hukum lain yang telah mereka siapkan.

"Ya, saya secara resmi, saya sudah bukan kuasa hukum mereka lagi dalam kasus ini. Mereka menarik hak kuasa hukum dari saya dan menggantinya dengan kuasa hukum baru. Ini biasa saja dan wajar terjadi," kata Herman kepada Warta Kota, Selasa (19/8/2014).

Karenanya dalam sidang lanjutan yang akan digelar, Rabu (20/8/2014) besok, kata Herman, Edo dan Daniel akan didampingi kuasa hukum baru.

"Yang saya dengar kuasa hukum baru mereka masih anggota keluarga besar mereka juga. Informasinya adalah paman mereka," kata Herman.

Menurut Herman, dari informasi yang didapatkannya pula, kuasa hukum baru bagi keduanya biasa dipanggil oleh mereka dengan panggilan tulang yang berarti paman dari ibu, dalam bahasa batak.

"Namun siapa kuasa hukum baru mereka itu, saya belum tahu namanya. Jadi dalam sidang lanjutan besok, saya tidak mendampingi mereka lagi," kata Herman.

Feby adalah janda beranak satu yang tewas dibunuh rekan satu apartemennya, Asido April Parlindungan Simangunsong alias Edo dengan motif asmara.

Jenasah Feby ditemukan di dalam mobil Nissan March F 1356 KA putih miliknya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, akhir Januari 2014 lalu. Feby dibunuh karena telah membuat Edo sakit hati. Sebab cara Feby menolak cinta yang diutarakan Edo, diangap sangat kasar.

Edo lalu minta meminta bantuan kakaknya Daniel Hamonangan Simangunsong (28) untuk membuang jenasah Feby. Kakak beradik Edo dan Daniel menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam sidang perdana Juni lalu, dakwaan yang dibaca Jaksa Peuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan, Arnold Siahaan, menjerat Asido alias Edo, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta Pasal 362 tentang pencurian biasa.

Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Pasal pencurian 362 KUHP karena Edo juga mengambil barang milik korban usai membunuhnya.

Sementara kakak Edo, yakni Daniel, kata Arnold, dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat. "Ancaman hukuman dibawah 10 tahun atau maksimal kurungan 7 tahun penjara," kata Arnold.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved