BNN Amankan Ekstasi Senilai Rp 415 Juta
Bea Cukai dan BNN telah mengamankan 519 butir ekstasi yang akan diedarkan di Jakarta.
WARTA KOTA, SAWAH BESAR - Sebanyak 519 butir ekstasi yang diketahui berasal dari negara Belanda dan disimpan dalam bentuk paket, kini telah diamankan pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan PT Pos Indonesia. Rencananya, ekstasi yang dinilai Rp 415 juta ini, akan siap diedarkan di Jakarta.
"Setelah kami terlusuri bersama PT Pos Indonesia dan BNN, mendapati tersangka berinisial YD dan FM di salah satu gedung apartemen di Jakarta Barat," tutur Kepala Bidang Penindakan dan Pendidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Hatta Wardhana, di Gedung Kantor Pos, Jalan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014).
Pengamanan ekstasi tersebut berawal dari kecurigaan petugas bea cukai terhadap sebuah kiriman pos, yang diduga tidak sesuai dengan informasinya. Kecurigaan itu berupa tulisan '320 Giga Byte (GB) News Sandisk Data On Drive'. Maka dari itu, petugas pun kemudian melakukan pemeriksaan mendalam lalu membuka kotak yang terbungkus rapih alumunium foil tersebut.
Hatta menyatakan, pelaku pria yaitu YD bertugas mengambil paket tersebut. Sedangkan pelaku seorang wanita, FM, yang memiliki paket tersebut.
"Kedua pelaku ini memang ditangkap pada 17 Juli 2014 lalu. Pengirim paket ekstasi ini juga berasal dari Malaysia. Mereka saling kenal sejak beberapa bulan lalu. Nah, sebetulnya YD dan FM bukanlah pengguna ekstasi, melainkan pengguna sabu. Mereka dimanfaatkan sebagai pengedar oleh orang Malaysia itu," jelas Kahumas BNN, Kombes Pol Sumirat di lokasi.
Rencanaya ekstasi ini pun, menurut Sumirat, akan diedarkan di sekitar Jakarta. Namun, hingga saat ini pengirim dari negeri Jiran tersebut belum tertangkap.
"Nilainya terbilang tinggi, yaitu senilai 415 Juta. Namun soal pengirim orang Malaysia ini sedang dalam penyidikan pihak kami," jelasnya. (Panji Baskhara Ramadhan)