Suara Warga
Inilah Prosedur Kremasi dan Kerangka Jenazah
Adapun prosedur pengabuan (kremasi) jenazah dan kerangka jenazah adalah sebagai berikut
WARTA KOTA, PALMERAH - Tanya: Kepada Instansi terkait, saya warga Jakarta Utara mau menanyakan prosedur pengabuan atau kremasi untuk orang tua kami dan bagaimana caranya. Terima kasih. 0812398753XXX.
Jawab:
Adapun prosedur pengabuan (kremasi) jenazah dan kerangka jenazah adalah sebagai berikut:
Pertama yaitu Anda sebagai ahli waris silakan mengajukan permohonan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman dengan mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
• Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.
• Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Setempat.
• Foto copy KTP/Kartu Kelurarga Almarhum.
• Ahli Waris mendapat Surat Izin Mengabukan (Kremasi) Jenazah/kerangka Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman cq. Bidang Pelayanan.
• Untuk Kerangka Jenazah ditambah Izin Menggali dan memindahkan kerangka jenazah.
• Ahli Waris dapat menghubungi Krematorium yang di kehendaki.
Demikian keterangan kami semoga bermanfaat. Terima kasih
Dinas Pertamanan dan Pemakaman
Provinsi DKI Jakarta