Sabtu, 11 April 2026

Suara Warga

Inilah Prosedur Kremasi dan Kerangka Jenazah

Adapun prosedur pengabuan (kremasi) jenazah dan kerangka jenazah adalah sebagai berikut

WARTA KOTA, PALMERAH - Tanya: Kepada Instansi terkait, saya warga Jakarta Utara mau menanyakan prosedur pengabuan atau kremasi untuk orang tua kami dan bagaimana caranya. Terima kasih. 0812398753XXX.

Jawab:
Adapun prosedur pengabuan (kremasi) jenazah dan kerangka jenazah adalah sebagai berikut:

Pertama yaitu Anda sebagai ahli waris silakan mengajukan permohonan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman dengan mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:

• Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.

• Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Setempat.

• Foto copy KTP/Kartu Kelurarga Almarhum.

• Ahli Waris mendapat Surat Izin Mengabukan (Kremasi) Jenazah/kerangka Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman cq. Bidang Pelayanan.

• Untuk Kerangka Jenazah ditambah Izin Menggali dan memindahkan kerangka jenazah.

• Ahli Waris dapat menghubungi Krematorium yang di kehendaki.

Demikian keterangan kami semoga bermanfaat. Terima kasih

Dinas Pertamanan dan Pemakaman
Provinsi DKI Jakarta

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved