BBM Subsidi

Organda Depok Tolak Pembatasan Jam Penjualan Solar Subsidi

Organda Kota Depok menilai ada kesulitan awak angkutan umum dengan adanya kebijakan pembatasan jam penjualan solar subsidi.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto

WARTA KOTA, DEPOK— Organda Kota Depok menilai ada kesulitan yang dirasakan awak angkutan umum  dengan adanya kebijakan pembatasan jam penjualan solar subsidi di Depok. Karena itu,  Organda Depok menolak kebijakan itu.

"kebijakan ini meresahkan 250 sopir bus angkutan umum di Depok. Jika dibiarkan terus kami khawatir akan timbul gejolak di bawah," kata Sekertaris Organda Depok Muhammad Hasyim, Selasa (5/8/2014).

Surat Edaran Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No.937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 menyebutkan, sejak Senin (4/8/2014)  solar bersubsidi di SPBU hanya dijual sampai pukul 18.00.

Menurut Hasyim, pihaknya masih wait and see untuk menentukan langkah ke depan terkait kebijakan pemerintah ini. Ia menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Depok agar masalah yang bisa ditimbulkan terkait kebijakan ini tidak terjadi di masyarakat.

"Pembahasan dan koordinasi juga dilakukan di tingkat Organda pusat dan provinsi Jabar," tuturnya.

Hasyim mengaku sangat menyesalkan tidak adanya sosialisasi yang memadai sebelum kebijakan ini diterapkan.

"Sampai sekarang banyak sopir angkutan umum yang belum tahu kalau solar bersubsidi hanya dijual di SPBU sampai pukul 18.00," katanya.

Menurutnya ada 250 sopir bus di Depok yang setiap hari menggantungkan rezeki dari solar, baik bus antar provinsi, dalam kota atau antar kota dan daerah. "Jadi kami harap pemerintah meninjau kembali kebijakan ini," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved