BBM Subsidi
Organda Depok Tolak Pembatasan Jam Penjualan Solar Bersubsidi
Organda Kota Depok menolak kebijakan pemerintah mengenai pembatasan jam penjualan solar bersubsidi di SPBU.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK-Organda Depok menolak kebijakan kebijakan pemerintah mengenai pembatasan jam penjualan solar bersubsidi di SPBU. Keputusan itu diambil setelah sehari melihat dampak kebijakan itu pada angkutan umum, Senin (4/8). Pembatasan tertuang dalam surat edaran Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No.937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014.
"Kebijakan ini meresahkan 250 sopir bus angkutan umum di Depok. Jika dibiarkan terus kami khawatir akan timbul gejolak di bawah," kata Sekertaris Organda Depok Muhammad Hasyim, Selasa (5/8/2014).
Seperti diketahui dalam surat edaran itu, pemerintah mulai nenerakan kebijakan sejak Senin (4/8/2014) bahwa solar bersubsidi di SPBU hanya dijual sampai pukul 18.00. Menurut Hasyim, pihaknya masih wait and see untuk menentukan langkah ke depan terkait kebijakan pemerintah ini.
Ia menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Depok agar masalah yang bisa ditimbulkan terkait kebijakan ini tidak terjadi di masyarakat.
"Pembahasan dan koordinasi juga dilakukan di tingkat Organda pusat dan provinsi Jabar," tuturnya.
Hasyim mengaku sangat menyesalkan tidak adanya sosialisasi yang memadai sebelum kebijakan ini diterapkan.
"Sampai sekarang banyak sopir angkutan umum yang belum tahu kalau solar bersubsidi hanya dijual di SPBU sampai pukul 18.00," katanya.
Menurutnya ada 250 sopir bus di Depok yang setiap hari menggantungkan rezeki dari solar, baik bus antar provinsi, dalam kota atau antar kota dan daerah.
"Jadi kami harap pemerintah meninjau kembali kebijakan ini," katanya