BBM Subsidi
Inilah Instruksi BPH Migas ke Pertamina untuk Batasi BBM Bersubsidi
Khawatir BBM bersubsidi tak cukup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pembatasan bagi BBM bersubsidi.
WARTA KOTA, TANAHABANG - Khawatir BBM bersubsidi tak cukup hingga akhir tahun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pembatasan bagi BBM bersubsidi.
Beberapa cara yang dilakukan oleh Kementerian ESDM untuk mengendalikan kecukupan BBM bersubsidi hingga akhir tahun, adalah pemberian batasan waktu pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SBPU yang dikelola PT Pertamina di wilayah Jakarta Pusat serta pelarangan penjualan premium berbusidi di 28 SPBU di jalan tol.
Dikatakan oleh Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng dalam konferensi pers Pengendalian BBM Migas di Kementerian ESDM, Selasa (5/8/2014) pagi, bahwa pihaknya telah menerbitkan instruksi kepada Pertamina sebagai pengelola SPBU di seluruh Indonesia.
"Yang jelas pada 24 Juli 2014 BPH Migas melalui rapat komite sudah mengeluarkan 6 instruksi ke Pertamina. Instruksi itu mengacu pada UU nomor 12 tahun 2014 tentang anggaran belanja negara. Terjadi perubahan APBN perubahan, dari situ kami diskusi dan terbit 6 instruksi," kata Andy Noorsaman.
Keenam instruksi yang dikeluarkan BPH Migas itu di antaranya, pertama, Pertamina harus mengatur jam buka SPBU untuk daerah tertentu. Daerah-daerah tersebut adalah Kalimantan, Sumatera, Jawa dan Bali dengan kluster-kluster yang ditentukan oleh Pertamina. Misalnya di Jakarta Pusat jam pelayanan penjualan solar bersubsidi dari pukul 08.00-18.00 WIB.
"Yang kedua, di daerah pertambangan, perkebunan, industri, pelayaran, kehutanan tidak ada penjualan BBM bersubsidi," tambah Andy.
Instruksi ketiga, adalah tidak boleh ada penjualan BBM jenis premium bersubsidi di seluruh jalan tol. Jumlah SPBU di jalan tol sebanyak 28, 26 di wilayah Jabodetabek dan 2 di Jawa Timur.
Keempat, penjualan BBM bersubsidi mengutamakan bagi para nelayan yang kapalnya berjumlah dibawah 30 buah.
Selain itu, yang kelima, untuk usaha lain menyediakan BBM nonsubsidi di setiap outlet. Sedangkan yang keenam, BPH Migas meminta agar hal-hal berkaitan dengan upaya pengendalian BBM bersubsidi itu segera disosialisikan kepada semua SPBU. (Agustin Setyo Wardani)