Selasa, 7 April 2026

Pembunuh Bos Toko Kelontong Terancam Hukuman Mati

Pelaku penusukan pemilik toko kelontong di Kampung Pitara akan dijerat pasar berlapis dan ancaman hukuman mati

WARTA KOTA, DEPOK - Suhandi (42) alias Kumis bin Sumanta, pelaku penusukan terhadap Ali Wafa Yusuf (37) pemilik toko kelontong di Kampung Pitara, RT 6/15, Pancoran Mas, Depok, hingga tewas pada Kamis (31/7/2014) dini hari lalu, dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

Suhandi dibekuk aparat Polresta Depok, Jumat (1/8/2014) pagi di rumahnya yang tak jauh dari lokasi pembunuhan yakni di warung kelontong sekaligus rumah Ali di Kampung Pitara.

"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Agus Salim di Mapolresta Depok, Jumat (1/8/2014).

Menurut Agus untuk sementara motif Suhandi menusuk korban adalah karena kesal dan sakit hati akibat hutangnya kepada orang lain diungkit terus oleh korban.

Sakit hati pelaku yang berprofesi sebagai tukang nasi goreng keliling ini, katanya, semakin menjadi pada Rabu malam ketika ia membeli rokok di warung korban usai berdagang. "Pelaku kembali ditegur korban mengenai utangnya kepada kakak korban," katanya.

Saat itu, kata Agus, Suhandi yang dipenuhi dengan rasa sakit hati memuncak, segera pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau dapur dan kembali menemui Ali di warungnya.

"Pelaku menusuk ke bagian mematikan tubuh korban yakni perut hingga mengenai ususnya dan sebagian terburai," ujar Agus.

Karena ayah empat anak itu sempat pulang mengambil pisau dapur dan kembali ke warung untuk menghabisi Ali, kata Agus, ada unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan Suhandi dalam kasus ini. "Karenanya kita masukkan Pasal 340 KUHP di sana," ujarnya.

Agus mengatakan, pihaknya masih mendalami terus kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya motif lain. "Sampai saat ini pelaku penusukan diketahui tunggal. Namun, seiring penyidikan yang masih dilakukan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujarnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved