Malaysia Airlines Tertembak
SBY: Penembakan Pesawat MH17 Pelanggaran Hukum Internasional
Presiden SBY mengutuk kasus penembakan pesawat Malaysia Airlines MH17 yang mengakibatkan 280 penumpangnya tewas.
WARTA KOTA, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengutuk kasus penembakan pesawat Malaysia Airlines MH17 yang mengakibatkan jatuhnya pesawat yang membawa penumpang 280 orang di Ukraina.
SBY mengatakan, dirinya telah mendapat informasi dari sumber resmi dan tepercaya bahwa pesawat itu jatuh ditembak peluru darat ke udara. Peristiwa ini adalah sebuah pelanggaran hukum. Menurut Presiden, penembakan pesawat komersial asal Malaysia itu adalah sebuah pelanggaran hukum internasional, dan hukum perang.
"Kalau benar pesawat itu jatuh ditembak militer itu melanggar hukum internasional dan hukum perang," ungkap SBY saat memberikan keterangan persennya, di kantor Presiden, Jakarta, (18/7/2014). "Kalau benar itu terjadi Indonesia berharap pelaku diberi sanksi hukum tegas," kata SBY.
Karena itu, SBY menegaskan Indonesai meyerukan agar dilakukan investigasi internasional. "Dalam investigasi Internasional Indonesia siap bergabung," ujar SBY.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan manifes penumpang, ada 11 orang Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam pesawat tersebut. Seperti dikutip dari Reuters, ada 280 penumpang dan 15 kru kabin di dalam pesawat MH17 tersebut. Adapun kewarganegaraannya adalah sebagai berikut: Warga Belanda 154, Warga Australia 27, Warga Malaysia 23, Warga Indonesia 11, Warga Inggris 6, Warga Jerman 4, Warga Filipina 3, dan 1 orang dari Kanada. (Andri Malau)
