Bocah TK Disodomi

Polisi Sulit Buktikan Kasus Kelalaian JIS

Laporan kasus kelalaian yang dilakukan manajemen JIS oleh Komnas Perlindungan Anak hingga kini belum ada perkembangan berarti.

Penulis: | Editor: Hertanto Soebijoto
Tribunnews.com
Jakarta International School (JIS) 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Laporan kasus kelalaian yang dilakukan manajemen Jakarta International School (JIS) oleh Komnas Perlindungan Anak hingga kini belum ada perkembangan berarti.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan, dalam kasus kelalaian ini, Polisi sulit mencari barang bukti.

“Kasus kelalaian ini kan pembuktiannya tidak mudah, sehingga penyidik perlu pendalaman,” ujar Heru di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/7/2014). Menurut Heru, kasus kelalaian ini membutuhkan waktu dalam penanganannya, dan hingga kini belum ada tersangka atas kasus ini.

Seperti diketahui, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengadukan pasal pidana atas pembiaran kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dan tidak adanya izin yang dimiliki sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.

JIS dituntut atas Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atas kelalaian terjadinya pelecehan di lingkungan sekolah. JIS juga dituntut dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 71 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Tags
JIS
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved