Pilpres 2014
Hari ini, KPU Berikan Putusan Pencoblosan Ulang di TPS 80 Cakung
KPU Jakarta Timur mengaku tengah menanggapi rekomendasi panwaslu untuk pemungutan suara ulang di TPS 80
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA, PALMERAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur, hingga saat ini mengaku tengah menanggapi rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 80, Jalan Raya Bekasi di TPS 80, Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Hal tersebut, terkait ditemukannya dugaan kesengajaan atas selisih 42 suara di TPS tersebut.
"Kami tetap tindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu, karena sampai saat ini kami juga sedang rapat dengan KPU DKI dan Bawaslu untuk kasus tersebut," kata Nurdin, Ketua KPU Jakarta Timur, ketika dihubungi Senin (14/7/2014).
Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah menentukan, apakah kasus tersebut memenuhi unsur untuk melakukan PSU atau tidak.
"Jadi kami rapatkan, untuk menentukan apakah hal tersebut memenuhi unsur untuk PSU atau tidak, besok keputusannya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Jakarta Timur, menemukan adanya selisih suara antara pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan surat suara yang digunakan.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 657.
Sementara, surat suara yang digunakan pemilih sebanyak 633, yang artinya terdapat selisih 42 suara.