Bocah TK Disodomi
Sambil Menunggu Sidang, 5 Tersangka Sodomi JIS Ditahan di Polda
Kasus kekerasan seksual dengan korban AK yang dilakukan oleh lima karyawan ISS di dua toilet sebentar lagi maju ke persidangan.
Penulis: | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTA KOTA, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual dengan korban AK yang dilakukan oleh lima karyawan ISS di dua toilet sekolah tersebut sebentar lagi maju ke persidangan.
Penyidik Polda Metro sudah menyelesaikan tugasnya dengan merampungkan berkas (P21) dan melakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Kamis (10/7/2014) kemarin.
"Kemarin pukul 10.00 WIB tahap dua sudah dilakukan ke Kejaksaan. Selanjutnya menjadi tanggung jawab kejaksaan. Pasal yang dikenakan masih sama yakni Pasal 82 dan 83 UU Perlindungan Anak," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (11/7/2014).
Rikwanto mengatakan, setelah dilakukan tahap dua, penahanan terhadap kelima tersangka yakni Awan, Zaenal, Syahrial, Afriska dan Agun dititipkan Kejaksaan di Polda Metro.
"Kelima tahanan masih di Polda Metro. Kejaksaan menitipkan mereka di Polda Metro. Dan statusnya mereka tetap tahanan kejaksaan, hanya dititipkan saja," ujar Rikwanto.