Undang-undang Menyatakan Ahok Bisa Jadi Gubernur DKI
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kemungkinan akan menjadi Gubernur seandainya KPU menetapkan Jokowi sebagai pemenang pilpres 2014.
WARTA KOTA, JAKARTA - Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kemungkinan akan menjadi Gubernur DKI Jakarta seandainya KPU menetapkan Jokowi sebagai pemenang pilpres 2014.
Dalam Undang-undang RI no 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa pada pasal 26 ayat 3 menyatakan Wakil Kepala Daerah mengantikan Kepala Daerah sampai masa jabatannya berkahir apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
Sehingga, jika Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) menjadi Presiden Republik Indonesia maka jabatannya akan dipegang oleh Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sedangkan, jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya dipegang pria yang akrab disapa Ahok itu akan kosong.
Maka berdasarakan Undang-undag RI no 12 tahun 2008 pasal 26 ayat 4 menyebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Itu artinya, untuk mengisi kekosongan wakil kepala daerah, PDIP dan Gerindra harus mencari kesepakatan siapa yangakan diajukan sebagai pengganti Ahok, karena dua partai inilah yang menang dalam Pilkada DKI Jakarta 2012 lalu.