Bocah TK Disodomi
Dua Guru JIS Ditetapkan Jadi Tersangka
Dua staf pengajar di JIS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswa TK di sekolah tersebut.
Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA, SEMANGGI - Dua staf pengajar di Jakarta International School (JIS) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswa TK di sekolah internasional tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya baru saja selesai rapat dengan Panitia Kerja JIS di Komisi III DPR RI bersama Wakapolda Brigjen Sudjarno, Kamis (10/7/2014) siang.
"Kita sudah sampaikan juga perkembangan terakhir, bahwa kasus lima tersangka outsourcing di JIS sudah disetujui Kejaksaan kemarin dan hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan," jelas Rikwanto.
Ia mengatakan, pada Kamis ini juga ada jadwal pemanggilan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. "Jadi tadi siang ada gelar perkara terhadap NB dangan FT statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya minggu depan kami panggil, statusnya sudah sebagai tersangka. Sedangkan ED (Elsa Donohue) kita masih kita dalami untuk melengkapi alat bukti yang lain," ujar Rikwanto.
Ia mengaku tidak khawatir karena NB dan FT berada di luar kota. Ia berpikiran positif karena percaya mereka akan kooperatif dan ada pengacara yang mendampingi mereka, yakni Hotman Paris Hutapea.
Pada Jumat (11/6) besok, rencananya, ED akan dipanggil. "Dalam keterangan korban ada juga meminumkan obat, itu masih kita dalami, obat apanya sedang kita cari tau," tutur Rikwanto.
Ia mengatakan, DPR RI membuat Panitia Kerja dan menanyakan perkembangan penyidikan, karena menyangkut orang asing dan menjadi perhatian dunia internasional.
"Kita jawab kendala-kendalanya, sebenarnya hanya perlu waktu. Jadi kalau ada yang bilang lamban, kita tidak bilang lamban, namun prinsip kehati-hatian dan profesionalisme yang kita kedepankan. Sehingga kalau kita jerat oknum yang diduga tersangka kita harapkan tidak lolos dalam persidangan nantinya karena tidak terbukti," jelasnya.
Ia mengatakan, gelar perkara akan dilakukan lagi untuk menganalisa mendalami keterangan yang ada, dan bukti yang ada