Rabu, 8 April 2026

Disnakertrans: THR Maksimal Sepekan Sebelum Lebaran

Disnakertrans Kota Bekasi meminta para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: | Editor: Lucky Oktaviano

WARTA KOTA, BEKASI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bekasi meminta para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Kami akan segera buatkan surat edarannya untuk segera dibagikan kepada semua perusahaan di Kota Bekasi," ungkap Kadisnakertrans Kota Bekasi, Abdul Iman, Kamis (10/7/2014).

Aturan mengenai pembayaran THR itu, kata Abdul Iman, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Nomor SE.4/MEN/VI/2014. Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, walikota, dan bupati seluruh Indonesia.

Abdul Iman menyatakan bahwa secara normatif sebenarnya tidak akan ada sanksi hukum jika THR tidak diberikan pada waktunya, atau sesudah H-7 Lebaran.

Meski begitu, dia menandaskan bahwa kalau sampai ada perusahaan yang sama sekali tidak memberikan THR kepada karyawannya, maka penindakan akan segera dilakukan.

Menurutnya, THR itu merupakan hak para pekerja yang harus diberikan oleh pengusaha satu tahun sekali. Biasanya, besaran THR itu berkisar satu kali gaji karyawan atau sesuai kesepakatan.

Namun dia meyakini, seluruh pemilik perusahaan yang ada di Kota Bekasi akan melaksanakan edaran yang akan diberikan, karena sudah menjadi kegiatan tahunan.

"Tahun lalu nggak ada masalah, nggak ada komplain apapun, baik dari perusahaan maupun pekerja. Saya rasa tahun juga sama, pengusaha juga punya nurani kok," ujarnya.

Hingga kemarin, kata dia, tercatat sekitar 1.100 perusahaan baik skala besar maupun skala kecil yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi. Total jumlah tenaga kerja yang terserap sebanyak 92.000-an.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved