Transportasi
ITW Nilai Jalan Berbayar Belum Layak Diterapkan
Indonesia Traffic Watch menilai kebijakan Pemprov DKI menerapkan sistem ERP atau jalan berbayar belum layak diberlakukan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK - Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai kebijakan Pemprov DKI menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar belum layak diberlakukan. Sebab sistem ERP bukan merupakan upaya yang secara langsung dapat mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.
"Justru lebih kepada kepentingan bisnis dan income Pemprov DKI, dimana dalam pelaksanaannya diduga sarat aroma kolusi," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan, di Jakarta Senin (7/7/2014).
Edison mengaku menyesalkan jika alasan utama penerapan ERP ternyata hanya untuk menambah income pemerintah DKI Jakarta.
Padahal lalu lintas merupakan pelayanan umum yang harus disiapkan pemerintah.
Edison mengatakan, dugaan penerapan ERP hanya sekedar penambahan pendapatan Pemprov DKI makin kuat jika melihat dasar hukum penerapan ERP yang digunakan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 97/2012 yang merupakan turunan dari UU no 28/2009 tentang pajak dan restribusi daerah serta PP No 32/2011 tentang manajemen lalu lintas yang tidak menyebut secara jelas tentang ERP.
Untuk itu, ITW mendesak Pemprov DKI menjelaskan dugaan adanya praktik kolusi dengan keterlibatan PT Toba Sejahtera bersama perusahaan asal Swedia sebagai pelaksana proyek ERP. Sebab, katanya PT Toba Sejahtera disebut-sebut milik Luhut Panjaitan dan tercatat sebagai tim sukses Capres Jokowi pada Pilpres 2014. "Ini seperti proyek balas jasa," katanya.
Edison menjelaskan, sebelum menerapkan ERP, Pemprov DKI seharusnya lebih dulu memenuhi empat syarat utama. Yakni mendukung kondisi ruas jalan, kondisi lalu lintas, kondisi angkutan umum dan lingkungan, dimana semuanya harus lebih baik dan ideal.
"ERP idealnya hanya bisa diterapkan di ruas jalan yang memiliki dua lajur, dimana masing-masing harus juga punya dua lajur dan di jalan yang bukan jalan nasional. Sementara dalam desain ERP Pemprov DKI meliputi area yang termasuk jalan nasional seperti Jalan Gatot Subroto. Hendaknya pemprov DKI harus lebih dulu menyelesaikan semua persyaratan itu," paparnya.
Selain itu, ERP juga harus bersamaan dengan pelaksanaan sistem pendataan kendaraan bermotor berbasis elektronik atau electronic registration dan identification (ERI). Karena terkait dengan penegakan hukum yang juga harus berbasis elektronic atau electronic law enforcement (ELE), dimana nantinya tidak lagi ada penegakan hukum di jalan raya yang justru bisa mengganggu kelancaran.
"Kan lucu, kalau penarikan dana dengan sistim electronic, sementara pelayanannya masih tradisional," kata Edison.
ITW mengingatkan, Pemprov DKI tidak perlu membantah bahwa kondisi transportasi massal di ibukota masih sangat buruk dan belum layak. Untuk itu, sebaiknya, Pemprov DKI fokus pada pembenahan angkutan umum yang masih jauh dari harapan.
Karena kondisi itulah yang menjadi alasan masyarakat tetap menggunakan kendaraan pribadi baik itu roda empat maupun sepeda motor sehingga tak perlua dihalangi dengan ERP. Ditambah lagi masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Akibatnya, kemacetan, kesemrawutan terjadi di hampir seluruh ruas jalan di Ibu Kota.
"Kalau angkutan massal baik, aman, nyaman dan tepat waktu, serta terintegrasi dan pelayanannya baik, dipastikan masyarakat tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi," kata Edison.