Minggu, 26 April 2026

Penjualan Minuman Keras Masih Ditemui di Lokasi Terlarang

Peredaran minuman keras di berbagai lokasi di ibukota dinilai masih meresahkan karena masih banyak dijual di sekitar lokasi terlarang.

WARTA KOTA, PALMERAH - Peredaran minuman keras di berbagai lokasi di ibukota dinilai masih meresahkan karena masih banyak dijual di sekitar lokasi terlarang.

Anggota DPD RI dari DKI Jakarta terpilih, Fahira Idris yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) mengimbau mini market, supermarket, warung, warung jamu, kios-kios kecil, cafe hingga restoran yang berlokasi di sekitar pemukiman, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, kaki lima, terminal, stasiun, GOR, dan penginapan remaja serta bumi perkemahan tidak menjual miras.

Menurut Fahira, imbauan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kami antar langsung surat imbauan ini ke tempat-tempat yang selama ini menjual miras lewat relawan GeNAM yang tersebar di seluruh Indonesia. Tapi imbauan ini bukan karena menyambut bulan Ramadan saja, tetapi berlaku untuk seterusnya,” ujar Fahira Idris, di Jakarta (1/7).

Menurut Fahira, Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 31 Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pasal 28 Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Terminal, Stasiun, Gelanggang Remaja/Olah Raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.

Ia mengatakan, jika para penjual tetap melanggar larangan ini maka ia akan melaporkan dan akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP dari pemerintah.

Larangan penting lainnya yang ada di dalam Permendag, lanjut Fahira adalah, penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas atau penjaga toko pramuniaga.

“Ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Jadi jika ada orang yang menjual miras kepada konsumen di bawah 21 tahun maka yang bersangkutan sudah melanggar peraturan,” jelasnya

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved