Juru Parkir Monas Dibakar

Pratu Heru Bakar Jukir Monas Dipecat Dari TNI AD

Pratu Heru, anggota Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, dinyatakan bersalah dan dipecat dari TNI AD.

Editor: Suprapto
Panji Baskhara Ramadhan
Juru parkir di kawasan Monumen Nasional, Yusri (47) kini dirawat di RS Tarakan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Yusri dibakar oleh Pratu Heru karena masalah uang setoran. 

WARTA KOTA, GAMBIR - Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya,  Pratu Heru, anggota Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD,  dinyatakan bersalah dan akan dihukum seberat-beratnya serta diberhentikan dari dinas aktif TNI AD.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Andika Perkasa, lewat release yang dikirimkan lewat email kepada Warta Kota, Sabtu (28/6/2014).

Ia menjelaskan setelah kejadian pembakaran terhadap Juru Parkir di Monas tersebut, pihaknya atas perintah Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Budiman, langsung melakukan pengusutan dan menahan tersangka pada Selasa (24/6/2014). "Kami langsung memeriksa pelaku secara intesif melalui Polisi Militer Kodam (Pomdam)," ungkapnya.

Sementara itu, puluhan Juru Parkir kawasan Monumen Nasional (Monas) Sabtu (28/6/2014) siang, melakukan aksi Solidaritas untuk Yusri korban pembakaran yang dilakukan Pratu Heri di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Dalam aksinya tersebut, para juru parkir mengutuk keras tindakan pelaku yang menyebabkan rekannya mengalami luka bakar di seluruh tubuh mencapai 27 persen.

"Kami mengutuk atas perbuatan pelaku terhadap rekan kami di Monas, sehingga teman kami mengalami kritis,"kata Sabri (38) salah satu Juru Parkir yang ikut aksi solidaritas tersebut. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Yusri, juru parkir di kawasan Monas, dibakar oleh Pratu H karena tidak memberikan setoran sesuai keinginannya. Yusri dalam keadaan kritis dan dirawat di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. (Wahyu Tri Laksono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved