Juru Parkir Monas Dibakar
Biadab, Pratu Heru Siramkan Bensin Lalu Bakar Yusri di Monas
Pratu Heru terbukti menyiramkan bensin dari botol air mineral ke bagian wajah dan badan saudara T alias Y.
WARTA KOTA, GAMBIR - Pratu Heru dinyatakan bersalah membakar Yusri, juru parkir (jukir) di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Dia dipecat dari TNI AD dan harus menghadapi sidang di peradilan militer.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya yang menemukan bukti-bukti bahwa Pratu Heru, anggota Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, terbukti melakukan tindakan tersebut dan dinyatakan bersalah.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Andika Perkasa, lewat release yang dikirimkan kepada Warta Kota, Sabtu (28/6/2014), menyebutkan, Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Budiman langsung memerintahkan Pomdam melakukan pengusutan dan menahan tersangka pada Selasa (24/6/2014).
Pemeriksaan pelaku disertai juga dengan saksi-saksi terutama saksi bernama AH (23) yang merupakan teman korban dan ada di tempat kejadian saat Pratu Heru membakar korban Yusri. "Hasil pemeriksaan tersebut Pratu Heru terbukti menyiramkan bensin dari botol air mineral ke bagian wajah dan badan saudara T alias Y. Dan menyulutnya dengan korek api gas," katanya.
Saat ini Pomdam Jaya juga sudah menyerahkan berkas-berkas pemeriksaan kepada Oditurat Militer untuk segera disidangkan pada awal bulan Juli 2014. Untuk hukumannya sendiri Pratu Heru akan dikenakan Pasal 354 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
"Untuk korban pihak TNI Ad akan menanggung semua biaya perawatan korban sampai sembuh," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yusri, juru parkir (jukir) di Monas, dibakar oleh Pratu Heru karena tidak memenuhi uang setoran. Yusri dalam keadaan kritis dirawat di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. (Wahyu Tri Laksono)
WAJIB DIBACA:
Pratu Heru Bakar Jukir Monas Dipecat Dari TNI AD
Pratu H Bakar Juru Parkir di Monas akan Disidang Militer