Minggu, 17 Mei 2026

Kecelakaan Lalin

Sopir Livina Tabrak 12 Motor Ditetapkan Jadi Tersangka

Eka Supriyadi (30) pengemudi Grand Livina B 819 EKA yang menabrak 12 sepeda motor dan 2 mobil ditetapkan jadi tersangka

Tayang:

WARTA KOTA, DEPOK - Eka Supriyadi (30) pengemudi Grand Livina B 819 EKA yang menabrak 12 sepeda motor dan 2 mobil di Jalan Akses UI, Depok, Rabu (25/6/2014) malam dan mengakibatkan 4 orang luka-luka, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Eka dijerat Pasal 359 UU No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain menderita luka-luka, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Kristanto Yoga, mengatakan, Eka yang merupakan warga Mekarjaya, Sukmajaya, Depok baru dijerat pasal sesuai UU Lalu Lintas dan angkutan jalan, dimana akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan orang lain luka-luka.

Sementara untuk dugaan bahwa Eka mengkonsumsi narkoba, kata Kristanto, masih dalam penanganan Satnarkoba Polresta Depok.
"Untuk dugaan keterlibatan narkobanya, ditangani Satnarkoba Polres," kata Kristanto.

Ia menyebutkan sampai saat ini, sang pengemudi Livina masih dirawat di RS Brimob Bhayangkara, Kelapa Dua. "Karenanya dia belum dapat kami mintai keterangan secara maksimal, karena kondisinya masih belum pulih" kata Kristanto.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved