Lalu Lintas Jakarta
Polisi Tilang Mobil Mewah Pakai Sirene dan Rotator
Polisi lalu lintas Polda Metro Jaya merazia kendaraan bermotor yang dipasangi lampu sirene atau rotator.
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, PALMERAH--- Polisi lalu lintas Polda Metro Jaya merazia kendaraan bermotor yang dipasangi lampu sirene atau rotator yang melintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin (16/6/2014) pagi. Banyak mobil mewah dikenai tilang karena melanggar.
Sekitar pukul 10:25, mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1690 RFW distop polantas di Jalan Tol Dalam Kota. Informasi dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, mobil tersebut dihentikan polisi karena memasang rotator dan lampu sirene sehingga pengendaranya dikenai tilang.
Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.