Rabu, 22 April 2026

Pemilu 2014

Ketua PPS Cilangkap dan Ketua Ranting PDIP Depok Akui Pindahkan Suara Caleg

Ketua PPS Cilangkap Depok DA Atmayasa dan Ketua Ranting PDIP Depok Agustiyan menjadi terdakwa kasus pemilu di PN Depok.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto

WARTA KOTA, PALMERAH— Juru Bicara PN Depok, Pandji Santoso, menyebutkan pada sidang pidana pemilu kasus pemindahan suara caleg dari PDIP, Rabu (4/6/2014), jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutannya yang dilanjutkan dengan pembelaan kedua terdakwa.

Dalam pembacaan pembelaannya, kedua terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesal telah melakukannya. Kedua terdakwa adalah Ketua PPS Cilangkap Depok DA Atmayasa dan Ketua Ranting PDIP Depok Agustiyan.

"Kedua terdakwa mengakui memindahkan suara dari beberapa caleg ke caleg lain di PDIP dalam pembelaan mereka. Mereka berdua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujar Pandji kepada Warta Kota, Rabu (4/6/2014) malam.

Ia mengatakan, kasus ini terjadi di internal PDIP.

Ketua PPS Cilangkap, Atmayasa dan Agustiyan yang merupakan salah satu timses caleg nomor urut 1 bernama Maxmilian Arli Supit bekerjasama melakukan manipulasi suara. "Sehingga ada caleg yang suaranya dikurangi dan suaranya bertambah di internal caleg PDIP," katanya.

Pandji menjelaskan, dalam kasus tersebut terdapat tujuh caleg PDIP yang suaranya berkurang dan tiga suara caleg PDIP bertambah. "Agustian yang merupakan timses Maxmilian Arly Supit meminta kepada Atmajaya agar memenangkan suara Arly Supit," katanya.

Ketujuh caleg yang suaranya berkurang antara lain Matheus Benny Latul dimana di formulir C1 berjumlah 51 suara, namun menjadi 39 suara di formulir D1; kemudian caleg Siti Sutinah di formulir model C1 berjumlah 142 menjadi 25 suara di formulir D1; caleg Binayanti pada model C1 berjumlah 36, berkurang menjadi 0 di D1; caleg Nasareus dimana di model C1 berjumlah 42 menjadi 6 suara di D1; caleg Yuliasih pada model C1 berjumlah 66 menjadi 63 di formulir D1; Subagya Agapitus pada model C1 43 menjadi 15 pada model D1; dan Aidil Fitri dari 42 menjadi 25 suara.

Sementara, tiga caleg suara yang bertambah antara lain Maxmilian Arly Supit pada model C1 memperoleh 279 suara menjadi 790 suara di formulir D1, lalu caleg Hendra Kurniawan dimana di formulir C1 berjumlah 84 suara bertambah menjadi 197 suara di formulir D1, serta caleg Rudi Kurniawan dimana di formulir model C1 berjumlah 125 suara bertambah menjadi 279 suara di formulir D1.

"Kasus ini berawal dari laporan caleg PDIP atas nama Siti Sutinah ke Polres Depok tentang pengurangan suara," katanya.

Setelah dilakukan validasi data oleh KPUD Depok, temuan Siti Sutinah benar adanya. KPUD Depok lantas menetapkan Sutinah lah yang berhak melenggang ke DPRD.

Peraih suara terbanyak sebelum validasi, Arly Supit gagal masuk menjadi anggota DPRD, karena suaranya dikurangi setelah dilakukan validasi ulang oleh KPU.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved