Jumat, 10 April 2026

Guntur Bumi

Puput Melati Sesalkan Penolakan Penangguhan Penahanan

Puput Melati menyayangkan ditolaknya penangguhan penahanan Guntur Bumi (GB) oleh penyidik.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Suprapto

WARTA KOTA, PALMERAH— Puput Melati menyayangkan ditolaknya penangguhan penahanan Guntur Bumi (GB) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Maklum saja pihak kepolisian telah memperpanjang masa tahanan UGB menjadi 40 hari.

"Kita juga baru tahu dari teman media. Tapi kalau memang benar ditolak (penangguhan penahanan) ya kita sayangkan," kata Muannas Alaidid, pengacara Puput Melati, saat dihubungi, Selasa (3/6).

Muannas beralasan untuk menolak sebuah penangguhan penahanan seseorang, harus ada alasan khusus yang tentunya berkaitan dengan proses penyidikan.

"Ada alasan secara hukumnya yang mendasari penolakan itu. Salah satunya kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti," ucap Muannas.

Padahal dalam kasus yang dihadapi UGB sekarang ini, yang bersangkutan telah memberikan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Namun demikian ia tidak memungkiri perdamaian yang dilakukan UGB tidak serta merta menyelesaikan kasus hukum yang ada.

"Tapi UGB ini kan sudah melakukan perdamaian dengan beberapa korban. Sudah tidak ada pihak yang dirugikan. Memang benar perdamaian tidak bisa dihentikan perkara hukum," ujarnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved