Guntur Bumi
Polisi Tolak Kasih Penangguhan Guntur Bumi
Polisi menolak memberikan penangguhan penahanan atau melepas Guntur Bumi (GB).
WARTA KOTA, SEMANGGI— Polisi menolak memberikan penangguhan penahanan atau melepas Guntur Bumi (GB), tersangka kasus penipuan terhadap mantan pasien di klinik kesehatan miliknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum UGB tidak dikabulkan oleh penyidik. "Alasannya, itu subjektif penyidik (untuk menolak penangguhan)," kata Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/6).
GB telah ditahan sejak (5/5) lalu. Awalnya, penyidik menahan selama 20 hari pertama. Dengan ditolaknya penangguhan penahanan maka ia akan tetap ditahan hingga 40 hari.
Rikwanto menuturkan, polisi sedang mempersiapkan berkas perdamaian yang telah dilakukan oleh GB dan pelapornya, Irfani.
Seperti diketahui, suami artis Puput Melati itu, dilaporkan oleh dua mantan pasiennya, yaitu Abdul Aziz dan Irfani. Keduanya mengaku menjadi korban penipuan.