Miras Oplosan
Inilah Tersangka Pengoplos Minuman Keras di Tanahabang
Jajaran Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat berhasil menciduk empat tersangka penjual dan pengedar minuman keras oplosan.
WARTA KOTA, TANAHABANG— Minuman keras (Miras) jenis oplosan kini makin merebak di Ibu Kota Jakarta. Jajaran Polsek Metro Tanahabang, Jakarta Pusat berhasil menciduk empat tersangka penjual dan pengedar minuman keras oplosan, yang sering beraksi di kawasan Senayan.
Menurut Kapolsektro Tanah Abang, Jakarta Pusat, AKBP Anom Setyadji, keempat tersangka tersebut kerap setiap malam berjualan di Jalan Asia Afrika, Senayan, Gelora, Tanahabang, Jakarta Pusat. Selain itu menjualnya dengan menggunakan bungkusan plastik. Harganya berkisar dari Rp 80 Ribu hingga Rp 150 ribu.
"Para bandit-bandit ini memang melakukan kegiatan mengedar minuman oplosan di kawasan Senayan. Menggunakan mobil untuk dapat mengangkut minuman yang dibungkus plastik bening dan harga yang berkisar Rp 80 hingga Rp 150 ribu," ujar Anom Setyadji di halaman mapolsek, Senin (02/06/2014).
Selain itu, ia pun menambahkan pelaku mengincar dan menjual ke anak-anak muda yang sedang asik nongkrong di kawasan tersebut. Bahkan yang lebih mengerikan, anak-anak kisaran umur 20 tahun keatas rata-rata membawa kendaraan bermotor.
"Mereka memang mengincar anak-anak muda yang nongkrong di sekitaran kawasan itu. Bahayanya, jika anak-anak yang nongkrong itu membeli dan meminum oplosan tersebut, berimbas untuk mereka yang membawa kendaraan. Bisa-bisa ugal-ugalan atau jatuh di tengah jalan karena mabuk," tuturnya.
Bahkan, keempat pelaku tersebut membawa beberapa jirigen berisi minuman bermerk ada juga yang oplosan. Selain itu, mereka tertangkap pada hari Minggu (25/05) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Mereka sedang asik berjualan di kawasan tersebut sekitar tengah malam. Mereka membawa mobil yang isinya penul minuman, bahkan mereka membawa jirigen. Jadi seperti isi ulang saja. Mereka ditangkap hari Minggu 25 Mei 2014, pukul 00.30 WIB," jelasnya.
Tersangka yang tertangkap tersebut antara lain JE (56) warga Jurumangu Timur, Tanggerang, DA alias Bendil (56) warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, SE alias Edo (38) warga Rawalumbu, Bekasi, dan MK (42) warga Bojong Nangka, Tanggerang.
Ditemukan barang bukti berupa 14 jirigen berisi minuman jenis Vodka, 4 teko berisi minuman oplosan, 7 botol minuman beralkohol yang bermerk, dan empat unit mobil diantaranya mobil Suzuki Carry bernopol B 8759 K, B 8984 VC, B 8373 WO, dan Daihatsu Luxio B 1279 KKO.
Menurut Anom, penangkapan tersebut sekaligus mengantisipasi adanya balap liar yang marak terjadi di jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat. Selain itu mereka yang kini ditahan, dijerat pasal 55 huruf a, e, g, UU RI No. 7 tahun 1999 tentang pangan dan sub pasal 62 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Maraknya penjualan minuman keras beroplos hal demikian bertujuan untuk mengantisipasi adanya atraksi balap liar di sekitar kawasan tersebut. Maka mereka akan dijerat pasal 55 huruf a, e, g, UU RI No. 7 tahun 1999 tentang pangan dan sub pasal 62 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujarnya.