Korupsi Haji
Harta Suryadharma Melonjak Rp 7 Miliar Sejak Jadi Menag
Harta kekayaan Suryadharma Ali melonjak setelah menjabat sebagai Menteri Agama.
WARTA KOTA, JAKARTA - Harta kekayaan Suryadharma Ali melonjak setelah menjabat sebagai Menteri Agama.
Pada September 2012, atau sekitar tiga tahun setelah dilantik sebagai Menteri Agama (Menag), harta total Suryadharma sekitar Rp 24 miliar.
Angka ini melonjak sekitar Rp 7 miliar dibandingkan harta Suryadharma pada 2009.
Pada 2009, harta yang dilaporkan Suryadharma kepada KPK sekitar Rp 17 miliar. Pergerakan harta Suryadharma ini dapat diakses melalui laman acch.kpk.go.id.
Berdasarkan dokumen elektronik laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), sebagian besar harta Suryadharma merupakan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu tercatat memiliki 37 lahan dan bangunan yang bernilai total sekitar Rp 19 miliar.
Lahan itu tersebar di Jakarta Selatan, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, hingga di Kabupaten Purwakarta.
Suryadharma juga memiliki perkebunan buah dan perkebunan pohon jati yang bernilai hingga Rp 170 juta.
Di samping itu, Suryadharma memiliki harta bergerak lain berupa logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, serta benda bergerak lainnya senilai Rp 205 juta.
Lonjakan harta Suryadharma juga tampak dari kepemilikan giro dan setara kas lainnya. Pada 2009, nilai giro dan setara kas yang dimiliki Suryadharma hanya Rp 666 juta. Namun pada 2012, nilainya meningkat jadi Rp 3,6 miliar.
Meskipun memiliki harta miliaran rupiah, Suryadharma hanya melaporkan kepemilikan satu Honda Jazz yang bernilai sekitar Rp 190 juta.
Selain melaporkan harta sebagai Menag, Suryadharma juga menyampaikan laporan hartanya ketika masih menjabat sebagai Menteri Kooperasi dan UKM sekitar 2004.
Ketika itu, harta kekayaan Suryadharma meningkat hampir dua kali lipat dalam waktu tujuh bulan.
Laporan kekayaan Suryadharma per 30 Mei 2004 menunjukkan total harta senilai Rp 2,732 miliar dan 3.500 dollar AS.
Angka ini melonjak pada akhir tahun, tepatnya LHKPN per 29 Desember 2004 atau sekitar tujuh bulan kemudian. Kekayaan Suryadharma naik menjadi Rp 5,978 miliar dan 3.500 dollar AS.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 melalui surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan KPK, 22 Mei 2014.
KPK menjerat Suryadharma dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.