Anak Pengusaha di Bekasi Minta Perlindungan Kapolri
Ditetapkan sebagai tersangka, anak pengusaha perusahaan percetakan di Kota Bekasi minta perlindungan Kapolri.
Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA, BEKASI - Ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Bekasi Kota atas laporan kakaknya sendiri, anak pengusaha sebuah perusahaan percetakan di Kota Bekasi akan meminta perlindungan Kapolri.
"Saya datang memenuhi panggilan penyidik, ini pemanggilan pertama, tapi status saya sebagai tersangka atas laporan dari kakak kandung saya sendiri," ungkap MP, anak pengusaha Djamzu Papan, di Mapolres Bekasi Kota, Senin (19/5/2014).
MP mengaku heran dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi. Apalagi, pasal yang disangkakan adalah pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan.
"Saya tidak memiliki jabatan apapun di PT KBT, kakak saya sebagai pelapor juga tidak memiliki legal standing di perusahaan itu, baik saya maupun kakak saya tidak memiliki saham di perusahaan itu," terang MP.
MP adalah salah satu anak perempuan dari Djamzu Papan, pemilik PT KBT di Jalan Perjuangan 26, Margamulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Sementara pelapor kasus itu, Bahasili Papan adalah anak pertama Djamzu Papan.
Djamzu Papan memiliki enam anak, dua laki-laki dan empat perempuan. Djamzu Papan sendiri sudah meninggal pada Januari 2013 lalu. Pada 19 Juli 2013, anak pertama Djamzu Papan, Bahasili Papan, melaporkan kasus penggelapan itu ke Polresta Bekasi Kota.
Mutiara menambahkan bahwa perusahaan yang dikelola ayahnya itu sudah tidak aktif lagi bahkan sejak sebelum orangtuanya meninggal, namun masih memiliki sejumlah aset berharga. "Tapi saya tidak punya jabatan apapun di perusahaan itu, bukan pemegang saham, bukan pula direksi. Bagaimana saya disangkakan penggelapan dalam jabatan?" tanya MP lagi.
MP menyatakan bahwa selama orangtuanya masih hidup, tidak ada permasalahan antara dirinya dengan kakak kandungnya itu. "Setelah papa kami meninggal, kakak kami sendiri yang melaporkan penggelapan. Ini sebenarnya urusan waris, tapi kok dipidanakan," kata MP keheranan.
MP mengaku akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penggelapan itu. "Saya sudah susun surat permohonan itu, bukan hanya ke Kapolri, tapi akan saya kirim juga ke Irwasum, dan Kompolnas," tandasnya.
Terpisah, Kanit Jatanras Polresta Bekasi Kota, AKP Bambang S Nugroho membenarkan adanya pemanggilan terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang disangkakan kepada MP. "Benar, kami panggil sebagai tersangka," tuturnya, Senin (19/5).
Pemanggilan tersangka atasnama MP itu, kata Bambang, sudah sesuai dengan petunjuk dari pihak kejaksaan negeri Bekasi. "Kami hanya mengikuti perintah saja. Petunjuk dari kejaksaan begitu," singkatnya