Siswa Dianiaya
Kakak Kelas Renggo Belum Jadi Tersangka
Kombes Rikwanto mengatakan, hingga kini SY masih berstatus sebagai saksi,
WARTA KOTA, SEMANGGI - Kasus tewasnya bocah siswa SDN Makasar 09 Petang, Renggo Khadafi akibat kekerasan oleh kakak kelasnya, SY (12) hingga kini masih dibahas bersama penegak hukum dan KPAI dan Komnas Anak. SY belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, hingga kini SY masih berstatus sebagai saksi, "Tapi penyidik tetap menduga pelakunya adalah SY," ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/5). Rikwanto mengatakan, penyidik juga belum menemukan adanya keterlibat pihak lain dalam dugaan penganiayaan yang menewaskan Renggo.
Rikwanto menegaskan, penetapan tersangka menjadi hak mutlak dari penyidik. Menurutnya, dalam Undang-undang Perlindungan Anak juga disebutkan kasus yang dilakukan anak dibawah umue seperti ini bisa diselesaikan dengan proses musyawarah. Seandainya tidak ada titik temu, baru bisa dibawa ke peradilan khusus anak.
Ditegaskan Rikwanto, penyidik masih melakukan koordinasi dengan KPAI dan LSM Komnas PA untuk penyelesaiannya.